Dewan Pers Temui Komisi 3 DPR RI Bahas Permasalahan RKUHP Terhadap Kemerdekaan Pers

Metaranews.co
Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra (tengah) bersama anggota dan tim ahli Dewan Pers saat menghadiri RDPU yang digelar Komisi III DPR RI pada Selasa (23/08/2022) (dok Dewan Pers)

Metaranews.co, Jakarta- Dewan Pers akhirnya bertemu dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Kali ini, Dewan Pers mengajukan audiensi untuk membahas tentang reformulasi dan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Bahkan, hal ini mendapatkan tanggapan positif dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa. Ia mengapresiasi reformulasi DIM RKUHP versi Dewan Pers saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Dewan Pers, Advokat Cinta Tanah Air (ACT), dan Persatuan Doktor Hukum Indonesia (PDHI) pada Selasa (23/08/2022) kemarin.

“Membaca reformulasi yang disampaikan Dewan Pers, kami merasa tercerahkan. Terasa ada relaksasi. Ini clear dan adem. Terima kasih, pada dasarnya kami oke,“ ujar Desmond, politisi Partai Gerindra.

Bacaan Lainnya

Desmond berharap pemerintah bisa menerima reformulai DIM tersebut sehingga nantinya aturan RKUHP bisa selaras dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bahkan anggota DPR Fraksi Gerindra ini berjanji mengupayakan agar Dewan Pers agar bisa menemui tim ahli serta para pakar penyusun RKUHP untuk membahan pembahasan reformulasi yang diajukan.

Senada, dukungan terhadap dewan pers juga disampaikan dua anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dan Arsul Sani. Hinca menyatakan siap memperjuangkan usulan DIM RKUHP usulan Dewan Pers.

“Sudah selayaknya reformulasi dan DIM dari Dewan Pers ini kita perjuangkan. Dengan demikian, UU Pers nanti bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya. Kalau ini, saya menyebutnya, masalah ‘kami’,” jelas Hinca.

Sementara Arsul mengungkapkan jika  poin-poin dadi reformulasi Dewan Pers sudah sangat jelas.

“Ini akan memudahkan pemerintah dan dewan dalam membahas 14 pasal yang dianggap bermasalah yang terkait  kemerdekaan pers,” ungkap Arsul.

Adapun Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra yang memimpin Tim Formulasi Dewan Pers, mengucapkan apresiasi pada fraksi-fraksi di DPR yang sudah menerima masukan terkait RKUHP yang bermasalah.

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan bahwa secara prinsip pihaknya mendukung upaya upaya pemerintah untuk memperbarui dan dekolonisasi KUHP.

Pasalnya, Undang-Undang tersebut secara utuh masih merupakan peninggalan pemerintah kolonial Belanda.

“Sudah 77 tahun kita merdeka. Sudah semestinya kita punya KUHP produk sendiri,” tegas Prof Azra.

Dalam pemaparannya, anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, membandingkan antara bunyi RKUHP terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden versi pemerintah dan usulam reformulasi dari Dewan Pers.

Dimana versi usulan pemerintah pada pasal 218 ayat 2 berbunyi: tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Sementara reformulasi yang diajukan Dewan Pers atas pasal 218 ayat 2 adalah: tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika perbuatan dilakukan untuk tugas jurnalistik, kepentingan umum, atau pembelaan diri.

Anggota Dewan Pers lainnya, Arif Zulkifli, juga memaparkan usulan reformulasi dari dewan pers terkait penghasutan melawan penguasa dalam pasal 246 RKUHP.

Dimana sebelumnya pasal 246 RKUHP berbunyi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan: a. menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau, b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Adapun usulan reformulasi Dewan Pers terkait pasal tersebut yakni : a. mengajak publik secara terang-terangan untuk melakukan tindak pidana atau, b. mengajak publik secara terang-terangan untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Diakhir dikusi, Arsul Sani menyatakan jika lebih lanjut Komisi III berharap Dewan Pers bisa hadir membantu DPR dalam pembahasan RKUHP dengan tim dari pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menyatakan kesanggupannya.

“Ini menunjukkan mereka menghargai upaya-upaya Dewan Pers,” ucap Azra.

Sebagai informasi, dalam RDPU di gedung DPR RI ini, turut hadir anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana dan Atmaji Sapto Anggoro,  serta tenaga ahli Dewan Pers, Hendrayana dan Arif Supriyono.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *