Metaranews.co, News – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kabulkan gugatan Partai Prima. KPU akan ajukan banding atas putusan yang meminta Pemilu 2024 ditunda.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap pihak penyelenggara Pemilu tersebut, setelah dinyatakan tidak dapat ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Dari pihak tergugat sendiri memastikan akan mengajukan banding atas putusan yang mengabulkan gugatan Partai Prima,
“Kami akan banding atas putusan PN ya. Kami dengan tegas menolak putusan PN dan akan mengajukan banding,” kata Komisioner KPU RI, Idham Holik melansir suara.com, Jumat (3/3/2023).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya dikenal sebagai pemilu susulan dan pemilu susulan.
Dalam peraturan penyelenggaraan pemilu khususnya pasal 431 sampai dengan 433 hanya ada dua istilah yaitu pemilu susulan dan pemilu susulan. Pengertian pilkada susulan dan susulan ada di pasal 431 sampai dengan 433,” kata Idham.
Sementara itu, menurut Ketua KPU RI Hasyim Asyari, ia menegaskan jika pihaknya akan melawan atau menghadapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pilkada 2024.
“Kamu akan mengupayakan upaya hukum,” kata Hasyim.
Untuk diketahui, perintah untuk menunda Pemilu 2024 ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai, pihak terkait memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima terhadap KPU setelah dinyatakan tidak dapat ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
PN Jakarta Pusat mengabulkan putusan menghukum KPU yang menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.
Putusan itu dikeluarkan atau digugurkan oleh PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023). Setelah sebelumnya, Pihak Prima mengajukan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.