Dianggap Melindungi Terduga Pelecehan Seksual, Aliansi LSM Minta Kadisdik Kota Kediri Mundur dari Jabatan

Aksi yang dilakukan oleh Aliansi LSM Kota Kediri (Firman/Metara)
Aksi yang dilakukan oleh Aliansi LSM Kota Kediri (Firman/Metara)

Metaranews.co, Kediri – Sejumlah orang yang mengatasnamakan diri Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat melakukan aksi di depan Kantor Dinas Pendidikan Kota Kediri. Dalam aksi ini mereka menuntut Kadisdik mundur dari jabatanya, Senin (25/7/2022) pagi.

Diketahui aksi ini dilakukan atas adanya kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu Guru SDN di Kota Kediri yang telah melakukan pelecehan kepada 7 siswinya.

Bacaan Lainnya

Supriyo salah satu koordinator aksi Aliansi ALSM, mengungkapkan Dinas Pendidikan diduga turut ikut menghalangi langkah hukum terduga tindak pelaku pencabulan. Pasalnya dari kejadian tersebut sudah terbukti, namun terduga pelaku tidak secara langsung dibawa ke ramah hukum.

“Hari ini sudah terbukti, hasil audiensi, Kepala Dinas telah mengetahui kejadian tindak pencabulan. Namun tidak langsung dibawa kerana hukum, ada upaya perdamaian,” kata Supriyo, Senin (25/7/2022) pagi.

Dia mengungkapkan sejumlah fakta hukum juga sudah didapatkan melalui audiensi bersama Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Kediri. Selanjutnya fakta hukum tersebut bakal ditindak laporkan kepada pihak kepolisian.

Atas kejadian kasus ini, Supriyo juga menuntut Kadisdik Siswanto, untuk segera mundur dari jabatannya. Sebab dari kasus dugaan pencabulan siswa tersebut, yang bersangkutan dinilai lalai menjalankan tanggung jawab tugas.

“Sudah terbukti tindak pencabulan tersebut, kenapa yang bersangkutan tidak langsung dipecat. Ada upaya-upaya menghalangi dan melindungi terduga pelaku, kita menuntut Kadisdik untuk mundur,” ujarnya.

Sementara itu, melalui audiensi Kadisdik Kota Kediri Siswanto, mengatakan penanganan dugaan kasus tidak pencabulan ini sudah dilakukan sesuai prosedur.

Pihak Dinas Pendidikan telah memanggil terduga pelaku tindak pencabulan dan sudah ada pengakuan, kemudian dilanjutkan pemeriksaan Inspektorat.

Dilanjutkan sanksi pembinaan, penurunan jabatan fungsional guru menjadi staf tanpa tunjangan. Kemudian penerbitan tim Walikota menghasilkan sanksi pemecatan terduga pelaku. “Ditindaklanjuti lagi mulai tanggal 18 Juli, yang bersangkutan sudah diberhentikan dari Kepegawaiannya,” pungkasnya.(Firman/Muklas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *