Metaranews.co, Kediri – Kepolisian Sektor Plemahan, Kabupaten Kediri mengamankan seorang pemuda asal Kabupaten Jombang yang diduga menjual bahan petasan di wilayah Kabupaten Kediri.
Kapolsek Plemahan, AKP Anwar Iskandar mengatakan tersangka adalah MS (18 tahun) warga Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Jombang.
“MS ditangkap petugas pada Sabtu (1/4/2023) malam di Mojoayu, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri,” jelas Anwar, Selasa (4/4/2023).
Dari tangan MS, polisi berhasil mengamankan bahan baku mercon berupa seberat 14,5 kilogram serta obat sumbu dan beberapa barang bukti lain.
“Adapun barang bukti antara lain, bubuk mercon terdiri dari 5 bungkus obat mercon dalam kemasan 1 Kg, 9,5 Kg dalam 9 bungkus kemasan 1 Kg dan 1 bungkus kemasan 0,5 Kg, 3,5 Kg bubuk untuk sumbu, 1 bungkus Potasium kurang lebih berat 6 Kg, 2 Ikat sumbu mercon, 1 Buah ember, 1 buah saringan, 1 Buah entong, 1 bungkus tepung dan 1 ikat lembaran untuk membuat sumbu,” katanya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini pemuda asal Jombang tersebut masih berada di Polsek Plemahan. Selain itu, polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi,” tukasnya.