DPR: Putusan MK Berlaku Jika RUU Pilkada Hingga 27 Agustus Belum Sah

DPR
Rapat Baleg DPR RI terkait RUU Pilkada (Antara)

Metaranews.co, News – DPR RI, hari ini, Kamis (22/8/2024), menggelar Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dengan agenda mengesahkan Revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Namun, anggota dewan yang hadir kurang dari 50 persen plus satu dari total 575 Anggota DPR RI, alias tidak kuorum, pengambilan keputusan tingkat II ditunda.

Bacaan Lainnya

Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI mengatakan, karena ada penundaan, sesuai Tata Tertib DPR, agenda pengesahan RUU harus lewat rapat Badan Musyawarah (Bamus) lagi.

Dalam keterangannya, politikus Partai Gerindra itu mengatakan, jika sampai waktu pendaftaran calon kepala daerah (27 Agustus 2024) RUU Pilkada belum disahkan, maka aturan yang dipakai adalah Putusan MK.

“Kami tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru. Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti ‘kan kami ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco dikutop dari Antara.

Dasco mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (bamus) untuk menjadwalkan ulang agenda persetujuan pengesahan RUU Pilkada usai Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

“Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti yang pasti. ‘Kan hari ini ditunda karena ‘kan memang enggak kuorum. Prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR. Kami harus rapim lagi, harus Bamus lagi dan menyesuaikan hari paripurna di DPR,” tuturnya.

Ia mengklaim bahwa RUU Pilkada yang bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sesuai dengan mekanisme dan tata aturan yang berlaku dalam melakukan pembahasan revisi.

Sebelumnya, Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Meski demikian, DPR RI dan Pemerintah menepis tudingan telah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan ambang batas pencalonan partai politik untuk mengusung calon pada pilkada melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang disetujui dalam Pembicaraan Tingkat I pada hari Rabu (21/8/2024).

Pos terkait