Metaranews.co, News – Rancangan Undang-undang, atau RUU Perampasan Aset, disebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD draftnya sudah selesai dan tinggal menunggu Presiden Joko Widodo tandatangan.
Mahfud mengatakan, jika Presiden Jokowi akan segera menandatangani Surat Presiden (Surpres) dan RUU Perampasan Aset akan segera diajukan ke DPR.
“Dokumen penyitaan aset sudah final, tapi mungkin sebentar lagi lebaran akan ditandatangani Keppres Presiden,” kata Mahfud di Komando PJR Tol Jakarta-Cikampek KM 29, melansir Suara.com, Rabu (19/4/2023).
“Untuk draf RUU sudah selesai semua substansinya, salah ketik juga sudah disisir. Mudah-mudahan tidak lama setelah lebaran, taruh di minggu pertama surpres sudah dikirim,” tambahnya.
Terkait pelaksanaannya nanti, Mahfud meminta semua pihak ikut dalam pembahasan RUU yang akan dilakukan DPR.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menekankan pentingnya RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
“Kalau sudah selesai, bagian saya adalah secepatnya mengeluarkan Keppres,” kata Jokowi, Kamis (13/4/2023).
Untuk diketahui, RUU ini dinilai penting karena dianggap bisa menekan korupsi di Indonesia. Pada rapat dengan anggota DPR RI Komisi III beberapa waktu lalu, Mahfud juga menekankan pentingnya aturan ini.
Draft RUU Perampasan Aset yang disebut sudah rampung dan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, merupakan angin segar bagi hukum di Indonesia.
Jika aturan ini ditandatangani dan kemudian disahkan melalui proses di DPR, ini menjadi bukti konkret pemerintahan Jokowi serius dalam menangani pemberantasan korupsi.