Drama Pengesahan UU Cipta Kerja, Ini Alasan Demokrat dan PKS Menolak

Perppu Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja sah jadi Undang-undang usai rapat paripurna di gedung DPR RI. (Sumber foto by Suara.com)

Metaranews.co, News – Perppu Cipta Kerja sah jadi Undang-undang. Meskipun sudah sah dan ketok palu, porses pengesahan ini diwarnai dengan sejumlah drama di dalamnya.

Dari sembilan partai yang hadir saat rapat paripurna, dua partai walk out dan menolak hasil kesepakatan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Bacaan Lainnya

Dua partai yang memilih untuk walk out yaitu Partai Demokrat dan juga Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Walk out yang dilakukan kedua partai itu terjadi saat DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Dua fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang pembentukan Perppu Ciptaker dalam pembicaraan tingkat II di Rapur DPR RI,” ujar DPD RI Ketua RI Puan Maharani Selasa (21/3/2023) melansir Suara.com.

Fraksi Demokrat sebut  UU Cipta Kerja dinilai berpotensi menggerogoti hak-hak buruh di tanah air

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menyebut fraksinya tidak menerima hasil kerja Panja dan menolak mengesahkan RUU tersebut dengan beberapa alasan.

Ada empat alasan yang membuat Fraksinya menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang ini.

Pertama, undang-undang tersebut dinilai tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung urgensi untuk memaksanya diterbitkan secara terburu-buru.

Kedua, UU Cipta Kerja dinilai berpotensi menggerogoti hak-hak buruh di tanah air.

“Ketiga, kami mempertanyakan prinsip keadilan sosial dari UU Cipta Kerja ini apakah sesuai dengan konsep ekonomi Pancasila ataukah sangat kapitalistik dan neoliberalistik. Keempat, proses pembahasan hal-hal krusial dalam penciptaan lapangan kerja tidak  transparan dan akuntabel, dan akhirnya sikap kritis Partai Demokrat terbukti karena Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa hasil uji materi undang-undang cinta kerja inkonstitusional bersyarat,” jelasnya.

Perppu Cipta Kerja jadi UU, PKS tegas menolak

Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengatakan jika pihaknya walk out dari rapat paripurna saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor  2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Bukhori juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja (UU) inkonstitusional bersyarat.

Dalam putusan itu pula, Mahkamah Konstitusi memerintahkan penyempurnaan UU Cipta Kerja.

“Apresiasi putusan MK terhadap UU Ciptaker yang memerintahkan untuk memperbaiki proses dalam penyusunan undang-undang serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan memperluas pendengaran dan pandangan seluruh masyarakat,” ujar Bukhori di Ruang Sidang

Selanjutnya, sejalan dengan langkah fraksi dalam memberikan catatan kritis terhadap UU Cipta Kerja.

“Fraksi PKS menolak Perppu nomor 2 Tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda pembentukan Perppu Nomor 2 Tahun 2022,” ujar Bukhori.

Respon Badan Legislatif (Baleg)

Dengan sah nya Perppu ini dan menjadi Undang-undang, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) M. Nurdin, dalam pembahasan RUU tersebut, Baleg telah melakukan rapat kerja dengan berbagai pihak, serta dengar pendapat dengan para ahli dan juga rapat Panja pada 15 Februari 2023.

Nurdin menyebut, dalam Rapat Kerja untuk mengambil keputusan dalam Pembicaraan Tingkat I hasil pembahasan RUU Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi atas hasil tersebut.

Dari pembahasan RUU tersebut, terdapat 7 fraksi yang menerima hasil kerja Panja dan sepakat untuk melanjutkan pada Tahap Pembahasan Tingkat II, yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.

Sedangkan 2 fraksi yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS belum menerima karya Panja dan menolak RUU Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker dilanjutkan pada Tahap Pembahasan Tingkat II.

“Namun, sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Pemerintah dan DPD RI memutuskan untuk menyetujui hasil Rapat Kerja Tingkat I  Pembicaraan Rancangan Undang-Undang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk dilanjutkan ke Tahap Pembahasan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI untuk diundangkan dan disahkan menjadi undang-undang,” ungkapnya.

Untuk diketahui, DPR RI hari ini menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda.  Rapat diawali dengan agenda pembahasan tingkat II atau pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja.

Dalam rapat itu, DPR berencana mengesahkan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Rapat ini dihadiri dan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.  75 anggota DPR hadir secara langsung di ruang sidang paripurna.

“Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir dewan yang hadir secara fisik hari ini 75 (orang), virtual 210, izin 95, jadi 380 orang yang hadir,” kata Puan di ruang sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *