Metaranews.co, Lamongan – Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap tindak pidana kasus produksi dan pemalsu merek pupuk. Dua orang berhasil diamankan petugas kepolisian terkait pemalsuan pupuk tersebut. Mereka ialah berinisial EF dan P.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbyantoro mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan pengaduan dari pemiliknya yakni Nur Hasyim pada tanggal 13 September 2022.
“Bahwa di Desa Banjarwati, Paciran, Lamongan sedang ada pabrik yang melakukan produksi pupuk dengan menggunakan merek dagang terdaftar miliknya tanpa izin,” kata Anton.
Sementara itu, merek dagang milik Nur Hasyim ini yang telah terdaftar di Kemenkumham RI yakni pupuk Dolomit untuk pertanian dan perkebunan merk SP – TRO 36 yang diproduksi PT. Centra Agropratama Gresik Indonesia.
“Pelaku ditangkap unit Reskrim Polres Lamongan pada hari Sabtu, (03/11/22), sekra pukul 23.30 Wib, serta mengamankan barang bukti pupuk curah yang sebagian telah dimasukkan kedalam truck container,” kata Anton.
Atas perbuatannya ke dua pelaku akan dijerat dengan pasal 100 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2016 ttg merk dan indikasi geografis jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 122 Jo pasal 73 UU RI 22 tahun 2019 tentang sistim budi daya pertanian berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar dan atau dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.