Metaranews.co, News – KPK menyita sejumlah barang bukti dari Gedung Bank Indonesia terkait dugaan korupsi dana CSR.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Rudi Setiawan membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan di Bank Indonesia dan menyita sejumlah barang bukti.
Ia mengatakan, penggeledahan itu berkaitan dengan korupsi penggunaan dana corporate sosial responsibility (CSR).
Pada 16 Desember 2024, kurang lebih pukul 19.00 WIB, kami melakukan penggeledahan di seputaran kantor BI di Jalan Tamrin,” ujar Rudi dilansir dari suara.com.
“Ada pun maksud penggeledahan tersebut, kami dalam kegiatan mengungkap perkara tindak pidana yang terkait dengan CSR-nya Bank Indonesia,” sambungnya.
Pihaknya menggeledah beberapa ruangan yang ada di BI dengan mengamankan beberapa barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Ada beberapa ruangan yang kami masukkan dan ada beberapa yang kami peroleh. Tentunya barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Rudi tidak membeberkan informasi mengenai penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja BI Perry Warjiyo serta dua ruangan Departemen Komunikasi lainnya.
“Barang siapa yang terkait dengan temuan kami itu akan dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya
Adapun ia menjelaskan bahwa ada sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) diamankan untuk dilakukan penyitaan.
“Barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi. Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait temuan kami, itu akan dilakukan pemeriksaan,” ucap Rudi.
Sebagai informasi, Lembaga antirasuah itu sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, identitasnya secara resmi belum diungkap kepada publik.
Dari pihak BI maupun OJK sudah menanggapi proses hukum yang sedang berjalan di KPK tersebut. Kedua lembaga ini menyatakan akan kooperatif membantu KPK untuk mengusut tuntas kasus dimaksud.