Metaranews.co, News – Terseret kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo, Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) diperiksa Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Johnny dilakukan selama dua kali. Pada pemeriksaan pertama dilakukan pada Selasa (14/2/2023).
Dari pemeriksaan pertama itu, Jhonny mendapat 51 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik terkait proyek tower BTS Kominfo.
Lalu berlanjut pada pemeriksaan kedua yang digelar Rabu (15/3/2023). Jhonny diperiksa selama sembilan jam, dan dicecar 26 pertanyaan oleh anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Untuk diketahui, status Jhonny sendiri saat ini masih saksi alam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) periode 2020-2022.
Usai pemeriksaan, Johnny mengatakan, sebagai warga negara yang baik, hadir untuk memenuhi panggilan kedua pemeriksaan kali ini.
“Hari ini saya kembali ke Kejaksaan RI untuk memenuhi panggilan dalam rangka memberikan informasi terkait proyek BTS di Kominfo,” ujar Johnny, melansir Suara.com, Kamis (16/3/2023).
Ia mengatakan, setiap pertanyaan penyidik sudah dijawab sesuai dengan yang diketahuinya. Johnny juga mengaku tidak bisa memberikan detail materi pemeriksaan terhadap dirinya karena itu kewenangan dan domain Kejaksaan Agung.
Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka penyediaan layanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur untuk 4.200 lokasi BTS.
Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti para tersangka merekayasa dan mengkondisikannya
Menkominfo Johnny G Plate selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 di Kejaksaan Agung, Rabu (15/3/2023)Selama interogasi, dia ditanyai puluhan pertanyaan oleh penyidik.
Peran Adik
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan adik dari Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP), telah mengembalikan Rp 534 juta.
Uang itu diduga fasilitas dari Bakti Kominfo. Kejagung juga kini mengaku sedang mengusut aliran dana tersebut.
Melalui Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyidik nantinya akan mulai menelusuri dugaan perintah dari Plate hingga ke adiknya.
Dirinya juga menegaskan, tidak ada hubungan hukum antara Kominfo dengan adik Menkominfo tersebut.