Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menetapkan mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, Tjahja Fadjari (60), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir dari BPR UMKM Jawa Timur yang seharusnya digunakan untuk program pembibitan porang.
Ia langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang pada Jumat (23/5/2025) malam.
“Setelah mengantongi cukup alat bukti, hari ini kami menetapkan F (mantan Direktur Perumda Panglungan) sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, dalam konferensi pers.
Fadjari pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Dalam kesempatan tersebut, ia turut dihadirkan ke publik dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan Kejaksaan”.
“Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tambah Kajari.
Kasi Pidana Khusus Kejari Jombang, Dody Novalita, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada sejumlah temuan penyidik, termasuk dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengajuan pinjaman.
“Salah satunya adalah pengajuan pinjaman yang dilakukan tanpa seizin Bupati, itu sudah merupakan pelanggaran,” jelasnya.
Dody juga menyebut bahwa setelah menerima pinjaman senilai Rp 1,5 miliar, Perumda Perkebunan tidak memiliki rencana bisnis yang jelas terkait program penanaman porang.
“Tidak ditemukan dokumen atau rencana bisnis yang menunjukkan adanya niat serius untuk menanam porang,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Jombang menyatakan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar akibat perbuatan tersangka.
“Kerugian ini masuk kategori total loss sesuai hasil perhitungan kerugian negara,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Tjahja Fadjari dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.