Metaranews.co, News – Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat diyakini Majelis Hakim memang telah merencanakan pembunuhan.
Hal itu disampaikan Majelis Hakim saat
sidang pembacaan putusan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2/2023).
Hakim Meyakini Ferdy Sambo Sudah Rencanakan Pembunuhan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Ferdy Sambo memenuhi unsur kesengajaan saat membunuh mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam mempertimbangkan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri itu.
“Menimbang bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana cara melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa tetap dapat memilih lokasi, terdakwa tetap dapat memilih alat yang digunakan dan terdakwa mengerahkan orang lain untuk membantunya,” ujar Hakim Wahyu dalam persidangan di Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri, Senin (13/2/2023).
Menurut majelis hakim, unsur “dengan sengaja” telah terpenuhi dalam rangkaian peristiwa yang terangkum dalam fakta persidangan.
Minta Bharada E Eksekusi Brigadir J
Misalnya, terdakwa meminta ajudannya, Ricky Rizal, untuk menembak Briptu J. Tapi ditolak. Setelah ditolak, ia lalu meminta Ricky Rizal memanggil Richard Eliezer atau Bharada E.
Kemudian meminta Bharada E menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya, di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Mengingat menurut majelis unsur itu memang disengaja, jelas sudah terpenuhi,” kata Hakim Wahyu.
Dieksekusi Dengan Tembakan
Latar belakang pembunuhan ini adalah pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).??
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya ini membuat terdakwa marah, sehingga ia menyusun siasat untuk membunuh Brigadir J.
Terakhir, Brigadir J dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polsek Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri itu dijerat pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Sementara itu, Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, berharap majelis hakim memvonis mati Ferdy Sambo. Menurut Samuel, terdakwa tidak menyesali perbuatannya yang telah membunuh anaknya.
“Mereka seperti tidak ada penyesalan di wajah mereka di persidangan, menunjukkan arogansi mereka kepada semua orang, terutama kami,” kata Samuel dalam Sapa Indonesia Pagi yang disiarkan Kompas TV, Senin (13/2/2023).
“Apalagi Ferdy Sambo saat kami saksikan di sana (persidangan) meminta maaf bersyarat kepada kami. Padahal mereka telah membunuh secara sadis anak kami, almarhum Yosua,” ujarnya.
Menurut Samuel, tindakan yang dilakukan terhadap Yosua sangat keji. Samuel mengaku secara pribadi melihat luka di tubuh putranya tak lama setelah pembunuhan itu.
Tak hanya membunuh, menurut Samuel, Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, juga melontarkan fitnah kepada anaknya dengan menyebut Yosua telah melecehkan Putri.
Padahal, awalnya Sambo membuat skenario palsu dengan menyebut Yosua tewas karena terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E di Kompleks Polsek Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelah kebohongan terbongkar, terdakwa memindahkan skenario pelecehan di rumah di Magelang, Jawa Tengah, bahkan menyebutnya sebagai peristiwa perkosaan.
Sambo dan Putri bersikukuh bahwa telah terjadi pemerkosaan, sementara tidak ada bukti post mortem atau laporan polisi.
“Makanya kami bilang rencananya direncanakan dengan hati-hati dan barbar,” kata Samuel.
“Dia telah mencoreng nama baik seluruh jajaran kepolisian atas perbuatannya dan dia selalu membangun kebohongan demi kebohongan, memfitnah anak kami, almarhum Yosua,” ujarnya.
Karena itu, menurut Samuel, penjara seumur hidup tidak cukup bagi terdakwa. Ia berharap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu divonis mati oleh majelis hakim.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.
Senin, 13 Februari 2023, agenda sidang putusan pada pukul 09.30 WIB, seperti dikutip dari laman SIPP PN Jaksel.