Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Dugaan Suap Pengkondisian Kasasi Kepailitan KSP di MA

Gedung KPK (Istimewa)

Metaranews.co, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai salah satu tersangka kasus suap dugaan pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidata di Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus ini Sudrajat tak sendiri, ia bersama 9 orang lain yakni Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi (RD); dan PNS MA, Albasri (AB), Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Bacaan Lainnya

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan kasus tersebut saat ini telah naik di tahap penyidikan. “KPK menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti yang cukup, penyidik ​​menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung KPK,  Jakarta, Jumat (23/23/2020).

Menurut Firli dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri diduga menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep dan Eko Suparno.

Uang suap tersebut diberikan untuk mengamankan upaya kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

“YP dan ES dalam proses Kasasi ini diduga mengadakan pertemuan dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung fasilitator ke Majelis Hakim yang nantinya bisa mengkondisikan,” kata Firli.

Firli melanjutkan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari kasus setelah operasi penangkapan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Kamis (22/9/2022) dini hari.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap delapan orang, yakni Desy Yustria;  Muhajir Habibie;  Edi Wibowo (petugas MA);  Albasri;  Elly Tri;  Nurmanto Akmal (PNS MA);  Joseph Parera;  dan Eko Suparno.  Dalam OTT, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap sebesar SGD 205.000 dan Rp50 juta.

SGD 205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria di kediamannya. Sedangkan Rp 50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan diri ke gedung KPK.

Atas perbuatannya, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep dan Eko Suparno yang diduga sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri yang diduga penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.  Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 sd 1 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *