Heboh Segerombolan Pegawai Koperasi Bikin Onar di Jombang, Seorang Warga Dibacok

Jombang
Caption: Segerombolan pegawai koperasi usai ditangkap Polsek Jombang, Rabu (16/10/2024). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Segerombolan pegawai koperasi yang mayoritas berasal dari Jawa Tengah melakukan aksi pembacokan ke warga yang tengah duduk ngopi di Desa Candimulyo, tepatnya di Jalan Hayam Wuruk Jombang, Jawa Timur.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Gerombolan itu terdiri dari enam orang yakni AR (22) warga Kabupaten Jombang, N (29) warga Kabupaten Rembang, FS (22) warga Kabupaten Pati, SN (25) warga Kabupaten Rembang, K (24) warga Kabupaten Pati, dan PAR (22) warga Grobogan.

“Mereka ini satu teman di salah satu koperasi, semuanya pegawai koperasi,” ujar Soesilo, Rabu (16/10/2024).

Sebelum kejadian, lanjut Soesilo, para terduga pelaku ini tengah asik menenggak Minuman Keras (Miras) di rumah yang dijadikan sebagi kantor koperasi di Kecamatan Tembelang.

“Enam orang ini setelah minum-minuman keras mengajak temannya untuk jalan-jalan ke Jombang. Tetapi dari rumah sudah membawa sajam berupa celurit,” jelasnya.

Saat melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di Jalan Hayam Wuruk Jombang, segerombolan karyawan koperasi itu melancarkan aksinya.

“Saat melintas di TKP mereka mendatangi warga yang ngopi untuk bertanya siapa yang berteriak. Namun warga menjawab tidak tahu, kemudian mereka pergi, lalu kembali lagi setelah 10 menit dan terjadi pembacokan,” kata Soesilo.

Pria berinisial K bertindak sebagai pelaku pembacokan. Sedangkan AN dan PAR menghantam korban dengan batu, dan yang lainnya menghajar korban dengan tangan kosong.

“Inisial K sebagai pelaku pembacokan, ada dua orang yang melakukan pelemparan SN dan PAR, yang lain menggunakan tangan kosong,” paparnya.

Motif para terduga pelaku yakni untuk melampiaskan amarah. Sebab, salah satu di antara mereka hampir pernah dipukuli oleh orang tidak dikenal.

“Dari salah satu pelaku ini sebelumnya pernah mau dipukuli oleh orang yang tidak dikenal di Kecamatan Megaluh,” jelasnya.

Untuk korban pembacokan saat ini masih berada di RSUD Jombang untuk menjalani perawatan.

“Korban luka bacok di bagian kepala dan punggung, sudah kita bawa ke RSUD dan sudah sadar. Nanti kita lakukan pemeriksaan,” kata dia.

Sementara atas perbuatan segerombolan karyawan koperasi itu, mereka bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan.

“Pelaku yang dengan sengaja menghancurkan barang atau mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.

Pos terkait