Ini Daftar Uang Rp 10.000 yang Masih Berlaku hingga 2024

Uang Rp 10.000 yang Masih Berlaku
Uang Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 (Antara)

Metaranews.co, News – Ada tiga uang Rp 10.000 yang masih berlaku hingga 2024, yakni tahun emisi 2005, 2016, dan 2022. Lantas, apa saja ciri-cirinya? Cek ulasan selengkapnya di bawah ini.

Daftar Uang Rp 10.000 yang Masih Berlaku

Dilansir dari laman resmi BI, berikut ciri-ciri dari setiap uang Rp 10.000 yang masih berlaku:

1.Uang Rp 10.000 tahun emisi 2005

-Bagian depan:

  • Terdapat potret Sultan Mahmud Badaruddin II yang merupakan Sultan ke-8 dari Kesultanan Palembang
  • Sultan Mahmud Badaruddin II yang sudah ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada 29 Oktober 1984 dikenal karena perjuangannya menghadapi Inggris dan Belanda di Palembang.

-Bagian belakang:

  • Bagian belakang uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 terdapat potret rumah limas khas Sumsel
  • Rumah tersebut identik dengan bentuk atap menyerupai limas persegi empat serta ornamen simbar dan tanduk di bagian atasnya.

-Tanggal penerbitan: 20 Oktober 2005

-Penanda tangan: Burhanuddin Abdullah dan Bun Bunan E.J. Hutapea
Ukuran: 145 x 65 mm

-Warna depan dan belakang: ungu.

Sebagai informasi, BI sempat mengeluarkan edisi terbaru dari uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 pada 3 Juni 2010.

Desain bagian depan dan belakang masih dilengkapi dengan potret Sultan Mahmud Badaruddin II dan rumah limas.

Namun, warna uang tersebut berubah dari ungu menjadi uang kebiruan dengan penanda tangan Darmin Nasution dan Muliaman D. Hadad.

Wujud uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 dan desain baru pada 2010 bisa dilihat di laman BI.

2.Uang Rp 10.000 tahun emisi 2016

-Bagian depan:

  • Terdapat potret Gubernur Irian Barat pada 1964-1973, Frans Kaisiepo, yang mempopulerkan kata Irian
  • Kata tersebut merupakan singkatan dari Ikut Republik Indonesia Anti Netherlands. Kata Irian ditetapkan sebelum berubah nama menjadi Papua.

-Bagian belakang:

  • Terdapat potret seorang perempuan yang memperagakan tari Pakarena dari Sulawesi Selatan
  • Tarian tersebut dipercaya sebagai petunjuk kehidupan dari bidadari penghuni langit
  • Selain itu, bagian belakang uang Rp 10.000 tahun emisi 2016 juga menampilkan potret Taman Nasional Laut Wakatobi dan Bunga Cempaka Hutan Kasar yang menjadi identitas Sulawesi Barat.

-Tanggal penerbitan: 19 Desember 2016

-Penanda tangan: Perry Warjiyo dan Sri Mulyani Indrawati

-Ukuran: 145 x 65 mm

-Warna depan dan belakang: ungu.

Wujud uang Rp 10.000 tahun emisi 2016 dapat dilihat di laman BI.

3.Uang Rp 10.000 tahun emisi 2022

-Bagian depan:

  • Bagian depan uang Rp 10.000 tahun emisi 2022 masih menampilkan potret Frans Kaisiepo
  • Namun, yang menjadi pembeda adalah dengan uang Rp 10.000 tahun emisi 2016 adalah tanda air
  • Pada tahun emisi 2016, uang Rp 10.000 memiliki tanda air Sultan Mahmud Badaruddin II. Sementara uang Rp 10.000 tahun emisi 2022 menampilkan tanda air Frans Kaisiepo
  • Perbedaan lainnya adalah uang Rp 10.000 tahun emisi 2022 memiliki aksen bunga di sisi kiri, sedangkan tahun emisi 2016 hanya tanda tangan Gubernur BI dan Menteri Keuangan.

-Bagian belakang:

  • Di bagian belakang, uang Rp 10.000 tahun emisi 2022 memiliki tanda air Frans Kaisuepo, sementara tanda air pada tahun emisi 2016 adalah hewan dan nomor seri yang ditulis secara melintang, bukan menurun.

-Penanda tangan: Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan

-Ukuran: 136 x 65 mm

-Warna depan dan belakang: ungu.

Wujud uang Rp 10.000 tahun emisi 2022 dapat dilihat di laman BI.

Masyarakat yang ragu terhadap masa berlaku uang dapat melihat informasi melalui laman BI di https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx, melalui akun sosial media resmi BI, atau menghubungi langsung kantor perwakilan BI terdekat.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) meluruskan informasi yang beredar bahwa uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 semestinya tidak berlaku lagi.

Uang Rp 10.000 yang dimaksud bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II di bagian depan dan rumah limas dari Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) di bagian belakang.

Kabar yang menyebut uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 seharusnya sudah tidak berlaku bermula dari ucapan Kepala BI Sumsel Ricky Perdana Gozali.

Hal tersebut dikatakan Ricky ketika peresmian Memorabilia Uang Rupiah Pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, pada Kamis (3/10/2024).

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim kemudian meluruskan informasi tersebut dan menegaskan bahwa uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku hingga 2024.

“Uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 tersebut saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” kata Marlison.

 

Pos terkait