Ini Link Untuk Cek Hasil SKD CPNS 2023, Selain di SSCASN

Kementerian PUPR
ilustrasi untuk PPPK 2023 (SSCASN)

Metaranews.co, News – Jangan lupa cek hasil SKD CPNS 2023 bagi para calon pegawai negeri sipil yang mulai diumumkan pada hari ini, Senin (20/11/2023). 

Seperti diketahui, sejak 9 November 2023, sebanyak 725.589 pelamar CPNS di 14 kementerian dan lembaga telah melaksanakan ujian SKD secara bertahap. 

Bacaan Lainnya

Untuk hasil SKD biasanya diumumkan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) atau melalui laman masing-masing instansi. 

Nah, bagi anda yang ingin cek hasil SKD CPNS 2023 di laman instansi masing-masing bisa dengan membuka link berikut ini. 

  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): https://casn.kemenkumham.go.id
  • Kementerian Agama (Kemenag): https://casn.kemenag.go.id
  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek): https://casn.kemdikbud.go.id/cpns/cpns2023
  • Kementerian Kesehatan (Kemenkes): https://casn.kemkes.go.id/Cpns/pengumumanadm
  • Kementerian Perindustrian (Kemenperin): https://rekrutmen.kemenperin.go.id
  • Kementerian Perdagangan (Kemendag): https://rekrutmen.kemendag.go.id/pppk/landing/main/pengumuman
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM): https://casn.esdm.go.id
  • Kejaksaan Agung (Kejagung): https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns
  • Mahkamah Agung (MA): https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman
  • Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns
  • Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): https://www.dpr.go.id/cpns
  • Badan Intelijen Negara (BIN): https://www.bin.go.id/Karir
  • Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): https://casn.brin.go.id
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): https://www.ppatk.go.id/pengumuman/lists/1.

Sebagai informasi, untuk bisa dinyatakan lolos SKD CPNS 2023 peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Peserta yang memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan jalur masing-masing berkesempatan untuk lolos ke tahap berikutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).

Meski demikian, memenuhi nilai ambang batas tidak selalu menjamin peserta akan lolos tahapan SKD CPNS 2023. Peserta yang lolos seleksi SKB adalah sebanyak tiga kali jumlah formasi jabatan di masing-masing jabatan yang dilamar

Artinya, dari tiga kali jumlah formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansi dikali dengan tiga. Contohnya, jika suatu jabatan membuka 100 formasi, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2023.

 

penulis: adinda

 

Pos terkait