Metaranews.co, News – Crazy Rich Surabaya, Budi Said telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rekayasa jual beli emas logam mulia di PT Antam. Namanya pun menjadi sorotan masyarakat.
Kejaksaan Agung baru saja menetapkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas aksi yang diduga sudah ia jalankan sejak Maret sampai November 2018 yang dibantu oleh 4 orang lainnya.
Menurut keterangan dari laman Instagram @mood.jakarta, dijelaskan bahwa ia diduga merekayasa transaksi jual beli emas ANTAM dengan harga di bawah pasaran yang berdalih ada diskon dari pihak penjual emas.
Selain itu, ia juga diduga melakukan kerjasama alias kongkalikong dengan pegawai PT Antam dan merugikan perusahaan BUMN itu sebesar Rp 1,1 triliun.
Sontak saja imbas dari aksinya tersebut terdapat selisih yang timpang dari jumlah pemasukan dan pengeluaran. Untuk menutupi ketimpangan tersebut, Ia merekayasanya dengan membuat surat palsu.
Budi Said dijerat Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Penyidik selanjutnya menahan pengusaha konstruksi itu selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Lantas, siapa sebenarnya sosok Budi Said itu? Berikut ulasan selengkapnya.
Profil Crazy Rich Surabaya Budi Said
Budi Said merupakan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, yang mendapatkan julukan Crazy Rich Surabaya. Budi Said tengah menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin olehnya.
Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.
Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.
Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.
Perusahaan juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.
Kronologi Kasus Budi Said vs Antam
Kronologi kasus ini bermula dari pembelian 7,071 ton emas di tahun 2018 melalui Eksi Anggraini selaku marketing dari Antam cabang Surabaya. Namun, saat itu Budi hanya menerima emas kurang dari 6 ton tepatnya 5.935 kg atau kurang 1,136 ton emas.
Sementara dia mengaku sudah menyerahkan uang pembelian emas dengan harga diskon sebesar Rp3,9 triliun. Karena merasa dirugikan dengan kekurangan 1.136 kg emas, Budi Said mengirim surat ke Antam Cabang Surabaya tetapi tidak mendapat balasan.
Dia lalu menghubungi Antam Pusat Jakarta yang menyebutkan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Budi Said selanjutnya menempuh jalur hukum dan menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengganti kerugiannya.
Crazy rich Surabaya itu memenangkan gugatan pada 13 Januari 2021. PN Surabaya memutuskan Antam harus menyerahkan emas kepada Budi seberat 1.136 kilogram.
Namun, Antam tidak terima dan mengajukan banding atas putusan itu. Antam berhasil menang di tingkat banding, namun Budi Said melawan lagi dan menang. Dalam putusan majelis hakim MA pada 23 Agustus 2022, PT Antam diperintahkan membayar emas batangan seberat 1,1 ton kepada Budi Said dan uang senilai Rp92.092.000.000.
Antam tetap tidak menolak putusan itu dan mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, MA menolak PK tersebut dalam putusan yang diketok pada 12 September 2023 oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab.
“Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk diwakili oleh Nicolas D Kanter selaku Direktur Utama,” bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA.
Melalui putusan MA tersebut, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp1,1 triliun kepada Budi. Antam juga diperintahkan membayar uang senilai Rp92.092.000.000.
Antam tetap tidak terima dan kemudian menggugat Budi Said bersama empat orang lainnya, yakni Eksi Anggraeni selaku tergugat II, Endang Kumoro tergugat III, Misdianto tergugat IV dan Ahmad Purwanto tergugat V, ke PN Jakarta Timur terkait kasus jual-beli logam mulia. Gugatan tersebut terdaftar, pada Selasa (17/10/2023) dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM.
penulis : adinda