Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Belasan anggota pencak silat Kediri yang diamankan pihak kepolisian menjadi perhatian lembaga induk Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).
Mereka diamankan polisi karena diduga terlibat kasus perusakan rumah dan pembakaran motor warga. Insiden itu terjadi selepas aksi solidaritas perguruan silat di Mapolsek Ngadiluwih, Kamis (5/1/2023) dini hari.
Ketua IPSI Kabupaten Kediri, Nurbaedah, menyarankan kasus tersebut diselesaikan secara restorative justice di luar pengadilan.
“Saran kami di IPSI restorative justice, itulah penyelesaian yang terbaik. Apalagi jika menyangkut pada anak-anak, karena masa depan mereka yang masih sangat panjang,” kata Nurbaedah saat dihubungi Metaranews.co, Senin (9/1/2023).
Untuk diketahui, ada 13 orang yang diamankan polisi dalam kasus perusakan rumah dan pembakaran motor warga ini. Beberapa di antara terduga pelaku masih berada di bawah umur.
“Maka saya sarankan (anggota pencak silat yang terlibat) proses hukum itu mengajukan pendampingan hukum pada masing-masing ketua perguruan, di mana menjadi anggotanya,” jelas Nurbaedah.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum Perguruan Silat PSHT Cabang Kediri, M Akson Nul Huda mengatakan, kasus yang melibatkan sejumlah anggotanya itu terjadi akibat serangkaian peristiwa.
Akson menegaskan pihaknya bakal mengusulkan permohonan restorative justice kepada sejumlah anggota yang terlibat.
“Memungkinkan untuk kita ajukan RJ (restorative justice) akan kami lakukan, meskipun kewenangan dari penyidik untuk mengabulkan atau tidak,” tuturnya.
Selanjutnya, Akson berharap semua elemen masyarakat dapat untuk benar-benar menjaga Kamtibmas dan tak mudah terprovokasi.
“Kita akan melakukan pantauan langsung ke lapangan dari sejumlah warga yang sudah diamankan kepolisian,” pungkasnya.
Reporter: Anis
Editor: Moch Hadi