Jadi Anggota 5 Tahun, Tersangka Perampokan BPR Kota Kediri Minta Maaf ke Institusi Satpol PP

Pelaku perampokan BPR Kota Kediri saat Pers Rilis di Mako Polresta Kediri (Anis/Metara)

Metaranews.co, Kediri – Pelaku perampokan Kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kas Ngronggo Bagus Setiawan (31 tahun) mengucapkan permintaan maaf kepada jajaran Satpol PP Kota Kediri atas aksi kejahatan yang dilakukannya.

Selain itu, Bagus juga meminta maaf kepada korban yakni pegawai teller, karena saat perampokan berlangsung dirinya sempat melakukan tindak kekerasan.

Bacaan Lainnya

“Saya minta maaf kepada institusi yang saya naungi Satpol PP kota Kediri. Serta korban pegawai teller yang sudah saya lukai,” kata Bagus kepada awak media, usai gelaran rilis kasus perampokan Kantor BPR Kota Kediri, Kas Ngronggo, Kamis (27/10/2022).

Dia mengaku menyesal atas tindak kejahatan yang sudah dilakukannya perampokan yang berlangsung, Selasa (18/10/2022) pekan lalu.

Kepada institusi pekerjaannya Satpol PP, Bagus mengungkapkan bekerja selama 5 tahun dengan status PHL atau Pekerja Harian Lepas.

Sementara bagi pegawai teller Kantor BPR Kas Ngronggo, Bagus meminta maaf atas tindak kekerasan saat perampokan berlangsung.

Saat kejadian itu berlangsung sekitar Pukul 11.30, pegawai teller diketahui atas nama Fita Arianti bekerja seorang diri di tempat kejadian perkara. Fita sempat dicekik dan dipukul, hingga perampasan uang terjadi.

Handphone milik Fita juga sempat dirampas dibawa pergi, hingga pada akhirnya dibuang disungai.

Permintaan maaf juga diungkapkan kepada BPR Kota Kediri. “Maaf juga kepada Bank BPR yang dulu sempat menjadi bagian, saat pengambilan gaji,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, mengungkapkan Bagus Setiawan ditetapkan sebagai tersangka atas perampokan yang terjadi, Selasa (18/10) lalu. Kemudian ditangkap sepekan berikutnya pada, Rabu (26/10) malam, kemarin.

Bagus ini ditangkap dilokasi pekerjaannya sebagai Satpol PP. “Semalam di amankan jam 22.00 malam ditempat kerjanya sebagai Satpol PP di wilayah GOR,” kata Wahyudi.

Atas kejadian ini pelaku Bagus Setiawan ditetapkan tersangka dengan ancaman Pencurian dengan tindak kekerasan (Curas) pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama-lamanya 12 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *