Metaranews.co, News – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor yang akrab disapa Gus Muhdlor ditetapkan sebagai terasangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Muhdlor diduga terlibat dalam pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Meski demikian, KPK belum menyampaikan secara spesifik identitas lengkap pihak tersangka, peran dan sangkaan pasalnya.
Hal tersebut lantaran meninggu tim penyidik memiliki kecukupan alat bukti.
“Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara.
Terkait penetapan tersangka kepada dirinya, Gus Muhdlor mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan pascapenetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Seperti diketahui Gus Muhdlor menjadi bupati Sidoarjo ke-12. Ia mulai mengemban tugasnya itu pada 26 Februari 2021. Gus Muhdlor merupakan anak keenam dari tokoh NU KH. Agoes Ali Masyhuri, Pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat.
Ahmad Muhdlor Ali mencalonkan diri dalam pemilihan umum Bupati Sidoarjo 2020 dengan calon wakil bupati Subandi. Ia mengalahkan pasangan Bambang Haryo-Taufiqulbar dan pasangan Kelana Aprilianto-Dwi Astutik.
Lantas, berapa kekayaan Ahmad Muhdlor? Simak ulasannya di bawah ini.
Kekayaan Ahmad Muhdlor
Mengutip dari data LKHPN periodik 2022, pria 33 tahun kelahiran Tulangan, Sidoarjo 33 tahun silam itu memiliki kekayaan hanya sebesar Rp4,7 miliar.
Nilai ini bertambah jika dibanding dengan laporan pada 2021. Pada tahun itu, kekayaan dari Gus Muhdlor hanya Rp4.137.437.371. Saat mencalonkan diri sebagai bupati Sidoarjo, kekayaan Gus Muhdlor tercatat di angka RpRp.2.961.527.037.
Dari data LHKPN periodik 2022, Gus Muhdlor diketahui memiliki kekayaan berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp1.735.500.000.
Sementara untuk kendaraan yang dimiliki, Gus Muhdlor hanya tercatat memiliki Honda Jazz dan motor Beat yang nilainya Rp8.500.000. Dua kendaraan ini juga dilaporkan oleh Gus Muhdlor saat menyerahkan laporan kekayaan saat menjadi calon bupati Sidoarjo pada 2020.
Ia juga memiliki harta bergerak lainnya yang tercatat bernilai Rp3.680.000.000. Lalu ada surat berharga sebesar Rp900.000.000 dan kas setara kas dengan nilai Rp1.646.717.180.
Sebagai informasi, KPK pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
KPK selanjutnya pada Jumat, 23 Februari 2024 menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.
Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.
Atas capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo kemudian menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
AS kemudian memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan bupati.
Besaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. AS juga memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.
Khusus pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Penyidik KPK saat ini juga masih mendalami aliran dana terkait perkara dugaan korupsi tersebut.