Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Satu Keluarga di Kediri, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Pembunuhan Berencana

Kediri
Caption: Terdakwa Yusa Cahyo Utomo keluar ruang sidang dikawal petugas keamanan, Kamis (3/7/2025). Doc: Metaranews.co/Darman

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kediri, Kamis (3/7/2025).

Agenda kali ini adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman mati bagi terdakwa Yusa Cahyo Utomo.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kediri, jaksa mendakwa Yusa Cahyo Utomo dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menurut jaksa, terdakwa dinilai telah melakukan tindakan keji yang menyebabkan tewasnya tiga orang, termasuk satu anak kecil, dengan cara yang sadis sehingga layak dijatuhi pidana maksimal.

Namun, kuasa hukum terdakwa, Moh Rofian dan Moh Ridwan, menolak keras dakwaan pembunuhan berencana tersebut.

Rofian menjelaskan bahwa fakta persidangan dan keterangan saksi tidak menunjukkan adanya bukti kuat bahwa tindakan terdakwa dilakukan secara terencana.

“Alat berupa palu yang digunakan bukan dibawa dari rumah, tetapi berada di lokasi, tepatnya di bawah lincak yang juga merupakan tempat penyimpanan alat kerja milik ayah terdakwa, yang juga ayah korban. Jadi tidak ada persiapan sebelumnya,” ujar Rofian.

Pihaknya juga menilai bahwa perbuatan terdakwa terjadi secara spontan karena emosional, bukan dengan niat membunuh.

“Kalau memang ingin membunuh, alat yang dipilih bukan palu, tapi sabit atau bendon karena niatnya hanya ingin melukai,” tambahnya.

Sementara itu, Ridwan menyoroti adanya jeda waktu antara saat kejadian penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

Menurut Ridwan, jeda waktu dan adanya pembiaran hingga korban meninggal dunia ini menunjukkan bahwa pembunuhan tidak dilakukan secara langsung.

“Ada indikasi pembiaran, bukan pembunuhan langsung. Ini menguatkan bahwa kejadian tersebut tidak direncanakan,” dalihnya.

Menanggapi pembelaan dari pihak terdakwa, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, menyatakan bahwa penolakan terhadap dakwaan adalah hal yang wajar dalam suatu proses persidangan.

“Kami memberikan ruang pembelaan bagi terdakwa dan kuasa hukumnya. Seluruh keberatan akan ditanggapi dalam sidang berikutnya,” ucapnya.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan lagi, tepatnya pada Kamis (17/7/2025), dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Kuasa hukum menyatakan siap menempuh upaya hukum lanjutan, apabila putusan nantinya tidak sesuai harapan.

Diberitakan sebelumnya, nasib tragis menimpa sebuah keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (5/12/2024) silam.

Tiga orang dalam keluarga tersebut ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah. Mereka yakni sepasang suami-istri Agus Komarudin (38) dan Kristina (36), serta sang anak Christian Agusta Wiratmaja Putra (11).

Sedangkan si anak bungsu bernama Samuel Putra Yordaniel (8) ditemukan dalam konsisi kritis.

Terdakwa dalam perkara ini ialah Yusa Cahyo Utomo, warga Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, yang merupakan adik kandung dari Kristina.

Motif utama Yusa yakni karena tersinggung dan sakit hati permintaan untuk meminjam uang ke kakaknya ditolak. Padahal ia tengah terlilit banyak hutang.

Yusa sendiri diamankan di Kabupaten Lamongan pada Jumat (6/12/2024), sehari setelah jenazah korban ditemukan.

Pos terkait