Metaranews.co, News – Jaksa mengungkapkan, Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Gahole pada awal 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Pondok Indah Golf Course.
“Membahas rencana Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), yang dalam pelaksanaannya kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang,” kata Jaksa membacakan dakwaan dikutip Suara.
Plate sepakat mengubah program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 desa dari sebelumnya 5.052.
Perubahan itu dilakukan politisi NasDem tersebut, tanpa melakukan studi kelayakan terlebih dahulu.
Selain itu, perubahan juga dilakukan tanpa meninjau dokumen Rencana Strategis Bisnis (RBS) Kemkominfo dan BAKTI, serta Rencana Anggaran Bisnis (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K). L) Kemkominfo.
“Terdakwa Plate menyetujui penggunaan kontrak payung pada Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan/Capital Expenditure (CAPEX) dan pekerjaan operasional/pemeliharaan/Operating Expenditure (OPEX),” kata Jaksa.
“Agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan,” sambungnya.
Kemudian kata JPU antara Januari-Februari 2021, Plate meminta Rp. 500 juta per bulan kepada Anang. Uang itu kemudian direalisasikan dari Maret hingga Oktober 2022.
“Padahal uang yang diserahkan kepada terdakwa Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” jelas Jaksa.
Plate juga memerintahkan Anang agar power system bekerja, termasuk baterai dan solar panel untuk penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4 dan 5 diberikan kepada Muhammad Yusrizki Mauliawan.
Masih dalam dakwaan kejaksaan, Plate disebut sudah mengetahui progres pengerjaan penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Paket Infrastruktur Pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 melalui rapat yang dihadirinya sejak Maret 2021, Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021.
“Dimana dalam setiap rapat tersebut terdakwa Plate menerima laporan kemajuan pekerjaan baik dari Project Management Office (PMO) maupun dari Anang, yang isinya melaporkan bahwa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mengalami keterlambatan/deviasi minus rata-rata (-40%) dan dikategorikan sebagai kontrak kritis,” sebut Jaksa.
Namun demikian, Plate tetap menyetujui usulan yang disampaikan Anang untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021).
Peraturan itu berbunyi, membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan Bank Garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022. Padahal, kata Jaksa, tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
Lebih lanjut, saat melakukan rapat di Hotel The Apurva Kempiski Bali Nusa Dua, 18 Maret 2022, Plate mengetahui hingga 18 Maret 2022, proyek belum rampung dikerjakan. Namun, Plate meminta Anang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak memutuskan kontrak.
“Akan tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022,” kata jaksa.