Jangan Keliru, Ini Aturan Pakaian SKD CPNS 2024

Aturan Pakaian SKD CPNS
Aturan Pakaian SKD CPNS (Kemenaker RI)

Metaranews.co, News – Simak aturan pakaian SKD CPNS 2024 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun hal itu ebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.

Bacaan Lainnya

Aturan Pakaian SKD CPNS 2024

Lebih lanjut, mengacu pada Surat Pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sekjen Kominfo) Nomor: 2142/SJ/KP.03.01/10/2024 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2024 dan Surat Pengumuman BKN Nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS BKN Tahun Anggaran 2024, berikut ketentuan pakaian dan sepatu bagi peserta SKD CAT CPNS 2024:

  • Berpakaian rapi dan sopan dengan kemeja putih polos tanpa corak (bukan kaus).
  • Celana panjang atau rok panjang berwarna hitam polos, belahan minimal di bawah lutut (bukan jeans).
  • Kerudung berwarna hitam polos tanpa aksesoris (bagi yang mengenakan kerudung).
  • Sepatu berwarna hitam (tidak diperkenankan mengenakan sepatu sandal atau sandal).

Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2024

Selain pakaian dan sepatu, peserta SKD CAT CPNS 2024 juga harus memperhatikan tata tertib lainnya sebagaimana tercantum di dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, meliputi:

Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai dan/atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi, baik kementerian dan lembaga negara (K/L) maupun pemerintah daerah (pemda), untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.

  1. Panitia seleksi memberikan personal identification number (PIN) atau nomor identifikasi pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal ujian dimulai.
  2. Pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi ditutup lima menit sebelum jadwal ujian dimulai.
  3. Peserta wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau kartu keluarga (KK) asli atau salinan KK yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang atau identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar (screenshoot) yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada panitia seleksi instansi atau KK digital yang telah dicetak dan dapat dipindai (scan) oleh panitia seleksi instansi dan kartu peserta ujian SKD untuk ditunjukkan kepada panitia seleksi.
  4. Dalam hal pelaksanaan SKD di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta ujian SKD
  5. Peserta yang mengikuti SKD CPNS 2024 adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
  6. Peserta mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh panitia seleksi (kaus, celana jeans, dan sandal tidak diperbolehkan).
  7. Peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa: Buku atau catatan lainnya.; Kalkulator, kamera dalam bentuk apapun, gawai, jam tangan, dan alat tulis, kecuali pensil kayu; Senjata api atau senjata tajam atau sejenisnya.
  8. Peserta dilarang: Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama ujian berlangsung; Menerima atau memberikan sesuatu dari dan/atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung; Keluar ruangan, kecuali mendapatkan izin dari panitia; Membawa makanan dan minuman dalam ruang ujian.
    Merokok dalam ruangan ujian; Menyebarkan soal SKD CAT CPNS melalui media apapun; Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
  9. Peserta yang telah selesai mengikuti SKD CPNS 2024 dapat meninggalkan lokasi ujian secara tertib.

 

 

penulis : adin

Pos terkait