Siap-siap, Ini 4 Jenis Bansos 2024 yang Bakal Disalurkan Pemerintah

Bansos 2024
lustrasi bantuan sosial tunai dari pemerintah (Pixabay)

Metaranews.co, News – Bantuan sosial dari pemerintah atau bansos 2024 akan kembali diberikan. Adapun, salah satu bansos yang akan diberikan adalah bansos beras.

Lantas, bansos apa saja selain beras yang akan diberikan pemerintah di tahun 2024? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Bacaan Lainnya

Daftar Bansos 2024 dari Pemerintah

Di tahun 2024 ini, pemerintah akan kembali memberikan sejumlah bantuan sosial seperti halnya di tahun 2023. Berikut rinciannya:

1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Pemerintah akan menyalurkan BPNT di tahun 2024 ini. Bantuan ini diberikan dengan memberikan dana Rp 200.000 setiap bulannya. Penerima bantuan ini disebut akan merujuk berdasarkan bantuan di tahun 2023.

2. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH atau Program Keluarga Harapan telah disalurkan pemerintah dari Oktober hingga Desember 2023 melalui PT. Pos Indonesia. Tahun depan, PKH akan kembali diberlakukan.

Untuk jumlah bantuan yang diberikan berbeda-beda tergantung dari kategori penerima bantuan. Seperti pada ibu hamil dan anak balita akan menerima uang dengan nominal Rp 3.000.000 per tahun. Sedangkan untuk lansia menerima uang sebesar Rp 2.400.000.

3. Bantuan Cadangan Bantuan Pangan (CBP)

CBP akan disalurkan berupa beras 10 kg per bulan di tahun 202. Di tahun 2023, target pemerintah mencapai 21,35 juta KPM. pemerintah emmastikan bahwa data yang terdaftar dalam DTKS Kemensos menjadi dasar akurat dalam penyaluran bansos ini.

4. Program Indonesia Pintar (PIP)

Kemendikbud PIP merupakan bantuan subsidi pendidikan bagi pelajar tingkat SD, SMP, dan SMA yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pada akhir tahun 2023, pemerintah akan mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) PIP dengan nominal antara Rp 450.000 hingga Rp 1.000.000.

Apabila ingin mengecek DTKS Kemensos, berikut langkah-langkahny:

  • Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Isi informasi wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Isi kode captcha yang ditampilkan
  • Klik tombol “Cari Data”.

 

 

penulis : adinda

Pos terkait