Metaranews.co, News – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate dijerat menerima Rp. 17,8 miliar dalam kasus korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur 4G Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dakwaan itu dibacakan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (27/6/2023).
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000,” kata Jaksa membacakan dakwaan dikutip Suara.
Sedangkan Direktur Bakti Kominfo Anang Achmad Latifn dijerat menerima Rp. 5 miliar tunai. Sementara itu, pakar HUDEV UI Yohan Suryanto dijerat menerima Rp. 453 juta atau Rp. 453.608.400.
Kemudian Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp2,9 triliun atau Rp2.940.870.824.490. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3 sebesar Rp1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4.5 sebesar Rp3,5 triliun atau Rp3.504.518.715.600.
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, JPU menyatakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 8 triliun.
“Yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,” kata Jaksa.