Jokowi Teken Keppres Cuti Pegawai ASN Tahun 2023

Cuti Pegawai
Presiden Jokowi saat meninjau kesiapan pelabuhan Merak untuk arus mudik Lebaran. (Instagram @jokowi)

Metaranews.co, News – Presiden Joko Widodo teken Keppres (Keputusan Presiden) Republik Indonesia tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN tahun 2023.

Keppres dengan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 itu mengatur soal cuti Idul Fitri 1444 Hijriah dari 19-25 April 2023, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) ketiga menteri.

Bacaan Lainnya

Keluarnya Keppres ini berdasarkan tiga pertimbangan, pertama yakni dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektifitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama pada tahun 2023.

Cuti Pegawai
Presiden Jokowi saat meninjau kesiapan pelabuhan Merak untuk arus mudik Lebaran. (Instagram @jokowi)

Kedua, dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas selama masa mudik Idul Fitri 1444 Hijriah, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama PNS tahun 2023.

Ketiga, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Lebih lanjut, dalam Keppres Pasal 1, mengubah Diktum Kesatu Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Melansir Suara.com, berikut bunyi pasal berikut :

Menetapkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2023, yaitu pada:

1. Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai Hari Raya Imlek 2574 Kongzili;

2. Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai hari libur dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945;

3. Tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah;

4. 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai hari libur bersama Hari Raya Waisak;  Dan.

5. 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai libur Natal bersama.

Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal di Jakarta pada tanggal 13 April 2023 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Dengan munculnya Keppres ini, maka para ASN bisa lega dan menikmati cuti lebaran bersama sanak keluarga di kampung halaman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *