Kaleidoskop: Kasus Korupsi Menghebohkan di Indonesia Selama 2024

Kasus Korupsi Menghebohkan di Indonesia Selama 2024
ilustrasi untuk kasus korupsi di Indonesia (Freepik)

Metaranews.co, News – Sejumlah kasus korupsi menghebohkan di Indonesia selama 2024 menjadi peristiwa hukum yang perlu diperhatikan.

Sepanjang 2024, pemberitaan media massa di tanah air masih dipenuhi dengan berbagai kasus korupsi sejumlah pejabat negara dari berbagai latar belakang, seperti penegak hukum hingga kepala daerah.

Bacaan Lainnya

Kasus-kasus korupsi tersebut menyentuh sektor-sektor strategis dan menyentuh kehidupan masyarakat luas. Nah, untuk mengetahui apa saja kasus korupsi yang sempat bikin geger masyarakat Indonesia. Simak ulasannya di bawah ini.

Kasus Korupsi Menghebohkan di Indonesia Selama 2024

Cek rangkuman kasus korupsi sepanjang 2024 yang cukup menjadi sorotan publik sebagai berikut:

1.Penetapan Tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto

Sakah satu kasus korupsi yang baru-baru ini terjadi adalah penetapan tersangka Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto pada Selasa (24/12/2025).

Kasus ini merupakan perkembangan kasus eks Calon Anggota Legislatif PDI-P Dapil Sumsel I dalam Pemilihan Umum 2019 dan saat ini masih menjadi buron, Harun Masiku.

KPK mengungkapkan ada bukti peran Hasto dan Donny pada kasus yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio F. KPK menyatakan uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari Hasto.

Atas hal tersebut, KPK menjerat Hasto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Hasto diduga melakukan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

2.Tom Lembong

Selanjutnya adalah penetapan tersangka eks Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang sempat menghebohkan publik pada Selasa (29/10/2024).

Thomas tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) ketika menjabat.

Keterlibatan Tom Lembong dimulai ketika pada tanggal 12 Mei 2015, rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak membutuhkan impor gula.

Akan tetapi, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula.

Dalam kasus ini, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

3.Korupsi Timah Capai Kerugian negara sekitar Rp 300 Triliun

kemudian ada kasus yang mengejutkan publik pada tahun ini yaitu tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kejaksaan Agung menyebutkan kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai sekitar Rp 300-an triliun.

Selain nilai kerugian yang besar, jumlah tersangka yang terjerat juga mencapai lebih 20 orang termasuk, salah satunya suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Vonis untuk Harvey sendiri telah dijatuhkan pada Senin (23/12/2024) berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama. Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

4.Kasus Bank Indonesia daan OJk terkait Korupsi Dana CSR

KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan menyita dokumen dalam rangka penyidikan dugaan korupsi dana CSR.

Selang beberapa hari kemudian, KPK juga menggeledah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait hal serupa sebagai kelanjutan dari kasus CSR BI. Penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat.

Persoalan kasus CSR ini sudah disampaikan KPK sejak September 2024 lalu. Seperti dilansir media, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK sudah memasuki tahap penyidikan dan telah ada penetapan tersangka, termasuk dari unsur legislatif.

Modus operandi yang diungkap berupa penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya, bahkan sebagian dana dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Di sisi lain, Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Rabu (18/9/2024) lalu, mengaku telah menjalankan prosedur yang ketat dalam penyaluran dana CSR, yang diberikan kepada yayasan yang terpercaya untuk program pendidikan, UMKM, dan sosial dengan laporan pertanggungjawaban yang jelas.

Kendati demikian, Perry menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

5.Kasus Dugaan Suap Tiga Hakim PN Surabaya dan Zarof Ricar

Kasus yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur, putra dari mantan anggota DPR, terkait dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, menarik perhatian masyarakat luas.

Tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diduga terlibat dalam kasus ini dengan menerima suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan putusan bebas Ronald Tannur.

Selain itu, seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ricar (ZR) juga ditetapkan sebagai tersangka dan ikut ditangkap.

Saat penggeledahan di kediamannya, ditemukan uang hampir Rp920 miliar serta emas batangan seberat 51 kilogram. Seorang advokat bernama Lisa Rahmat, yang diduga memberikan suap kepada ketiga hakim tersebut, turut dijadikan tersangka.

Ketiga hakim tersebut saat ini menghadapi proses persidangan. Mereka didakwa menerima gratifikasi berupa uang baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan putusan bebas Ronald Tannur pada tahun 2024.

Selain gratifikasi, mereka juga didakwa menerima suap senilai Rp4,67 miliar dalam perkara yang sama.

Tindakan para terdakwa dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) serta Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

6.OTT Sidoarjo Gagal Tangkap Bupati dan Baru Diumumkan Setelah 3 Hari

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo pada Jumat 26 Januari 2024. Dalam OTT di Sidoarjo itu KPK mengamankan 11 orang. Namun, hingga Ahad, 28 Januari 2024, lembaga antirasuah itu tak kunjung mengumumkan nama-nama tersangka dari hasil OTT tersebut.

Pengumuman tersangka baru dilakukan pada Senin, 29 Januari 2024. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dari hasil OTT hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati.

Selain lama mengumumkan nama tersangka, drama lain dari OTT itu adalah KPK tidak berhasil menangkap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. Menurut Ghufron, tim penyidik tidak menemukan Gus Muhdlor saat melakukan OTT.

“Ya kan ini prosesnya tangkap tangan, maka yang tertangkap itu yang kedapatan dulu bahwa kemudian pihak-pihak yang lain itu tentu kami akan kembangkan,” kata Ghufron.

KPK baru menahan Gus Muhdlor pada 7 Mei 2024 setelah KPK menahan dan menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka.

7.Sidang Praperadilan Eddy Hiariej

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam kasus suap. Salah satu dari sembilan petitum yang diajukan Eddy Hiariej yang dikabulkan hakim adalah pembatalan penetapan tersangka oleh KPK.

“Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunya kekuatan hukum mengikat,” kata hakim tunggal Estiono saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/01/2024).

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka pada 27 September 2023.

Eddy diduga memperdagangkan kewenangannya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan milik Helmut, yang mengantongi konsesi 2 ribu hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Eddy diduga imenerima suap senilai Rp 8 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Ari Rukmana.

Dalam kasus itu, Eddy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pos terkait