Kasus Dugaan Korupsi Sosperda Terus Bergulir, Kejari Jember Panggil Anggota DPRD dan 9 Panitia Lokal

Kepala Seksi Intelejen (kanan), Agung Wibowo, diwawancarai media. (Foto: Dyah Kusuma/Metaranews.co)
Kepala Seksi Intelejen (kanan), Agung Wibowo, diwawancarai media. (Foto: Dyah Kusuma/Metaranews.co)

Metaranews.co, Jember – Kejaksaan Negeri Jember kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahun anggaran 2023/2024 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,6 miliar.

Pada Selasa (19/8/2025), Kejari memanggil tambahan saksi dari kalangan anggota DPRD Jember dan Panitia Lokal (Panlok) pelaksana kegiatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember melalui Kepala Seksi Intelijen, Agung Wibowo, menyatakan Tim Penyidik Pidana Khusus hari ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan marathon kepada satu anggota dewan dan 9 panitia lokal pelaksanaan kegiatan Sosperda.

“Hari ini kita lakukan pemanggilan kepada salah satu anggota dewan, namun yang bersangkutan menginformasikan tidak dapat hadir dan baru besok menyampaikan akan hadir,”ujarnya.

Selain anggota dewan, penyidik juga memanggil sembilan orang dari unsur panitia lokal kegiatan Sosperda.

Agung menegaskan proses ini akan dilakukan secara profesional.

“Dalam Penanganan perkara korupsi ini, kami tetap berpedoman pada prinsip penegakaan hukum tanpa ada tebang pilih. Siapapun yang terlibat dalam perkara ini pasti kita mintai keterangan, termasuk memanggil seluruh anggota dewan yang terlibat dalam kegiataan sosperda. Namun dalam hal ini penyidik tetap mengedepankan kehati-hatiaan, profesional dan silakan setiap prosesnya terus dikawal bersama,” tegasnya.

Menurut Agung, hasil pemeriksaan saksi akan memperkuat dua alat bukti yang sudah dimiliki penyidik.

“Setelah proses penyidikan ini maka Tim penyidik akan melakukan gelar dan ekspos perkara, selanjutnya kita sampaikan penetapan tersangkanya. Intinya perkara ini jadi atensi untuk segera kita tuntaskan sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kuasa hukum pelapor, Achmad Chairul Farid, menyampaikan pihaknya akan terus mengawal jalannya penyidikan.

“Hari ini penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap anggota dewan, namun sayangnya dari informasi yang kita terima yang bersangkutan tidak hadir dan menunda atau menjadwal ulang, dan Rabu besok (20/8) akan hadir. Mudah-mudah tidak sampai mangkir. Kami kawal kasus ini dan tegak luruh pada hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (Bijak) sekaligus pelapor, Mashudi Agus MM.

Dia mengapresiasi langkah Kejari Jember yang dianggap transparan dalam mengungkap kasus ini.

“Langkah transparan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jember ini setidaknya menjawab keragu-raguan publik yang selama ini menilai kinerja kejaksaan belum optimal dan terkesan lamban dan tidak konsisten dalam mengusut kasus ini. Hari ini kejaksaan sudah menjawab dengan memastikan penyidikan perkara korupsi Sosperda ini tetap berlanjut, dan hari ini penyidik mulai melakukan pemanggilan kepada para pihak terkait, termasuk anggota dewan. Ini angin segar dalam tegaknya supermasi hukum di Kabupaten jember yang patut kita apresiasi bersama,” kata Agus mengakhiri.

Pos terkait