Metaranews.co, Nasional – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama dengan BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan AKI atau ginjal akut pada anak.
Juru Bicara Kemenkes, dr Syahril mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien anak yang terkena AKI, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI.
“Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya,” jelas dr Syahril, Rabu (19/10/2022).
Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
”Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” tutur dr Syahril.
”Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” katanya.
Dia menambahkan, perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
Keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.
Sebagai langkah awal untuk menurunkan fatalitas AKI, Kemenkes melalui RSCM telah membeli antidotum yang didatangkan langsung dari luar negeri.
Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes.
“Kemenkes juga telah mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi,” tukasnya.