Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Sudah Periksa 65 Saksi Pekan Ini

LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (tangkapan layar)

Metaranews.co, News – Sebanyak 65 orang saksi telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim), tahun anggaran 2019–2022.

“Sejak Senin, 26 Agustus 2024 sampai dengan Kamis, 29 Agustus 2024, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 saksi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022,” kata Tessa Mahardhika Juru Bicara KPK dilansir dari Antara.

Bacaan Lainnya

Adapun para saksi tersebut antara lain adalah ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan yang tersebar di Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo.

“Penyidik mendalami terkait proses pengajuan, pencairan, potongan-potongan dana hibah, serta kebenaran pengelolaan dana hibah,” ujarnya.

Meski demikian, pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Sebagai informasi, tim penyidik KPK pada Jumat (12/7/2024) mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.

Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” kata Tessa.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Sahat Tua P. Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif sembilan tahun penjara, dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman selama 6 bulan penjara,” kata I Dewa Suardhita selaku Hakim Ketua, Selasa (26/9/2023) lalu.

 

 

 

penulis: adin

Pos terkait