Kasus Pelanggaran PVT di Kediri, Polisi Musnahkan 2,9 Ton Benih Kacang Panjang

Foto: Rilis Pemusnahan sebanyak 2.957,3 kilogram atau 2,9 ton benih kacang panjang hasil pelanggaran perlindungan varietas tanaman (PVT) di aula Mako Polres Kediri, Kamis (13/6/2024). (Anis/metaranews )
Foto: Rilis Pemusnahan sebanyak 2.957,3 kilogram atau 2,9 ton benih kacang panjang hasil pelanggaran perlindungan varietas tanaman (PVT) di aula Mako Polres Kediri, Kamis (13/6/2024). (Anis/metaranews )

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Polisi memusnahkan sebanyak 2.957,3 kilogram atau 2,9 ton benih kacang panjang hasil pelanggaran perlindungan varietas tanaman (PVT) di aula Mako Polres Kediri, Kamis (13/6/2024).

Adapun benih kacang panjang yang dimusnahkan tersebut dimusnahkan dengan cara digiling.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 2.957,3 kilogram (2,9 ton) benih kacang panjang,” kata Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama, Kamis (13/6/2024).

Fauzy mengatakan, tujuan daripada menggelar pemusnahan barang bukti ini adalah sebagai sarana edukasi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran PVT serupa.

Masyarakat juga harus tahu bahwasanya pelanggaran PVT ini bisa berujung sanksi pidana.

Ia menyampaikan, kronologi awal kasus ini bermula saat pemilik hak PVT yakni PT Agri Makmur Pertiwi menemukan produknya diedar dan diperdagangkan oleh PT Dinasti sekitar bulan April sampai dengan bulan Agustus tahun 2023, lalu.

Lanjut dia, benih kacang panjang jenis MP yang sejatinya pemilik hak PVT PT Agri Makmur Pertiwi namun diklaim milik PT Dinasti.

“Sehingga adanya peredaran ini, dari terlapor melaporkan ke Polres Kediri melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Kita berhasil menyita total 2,9 ton benih kacang panjang,” jelasnya.

Fauzy menyebut, terlapor melanggar pasal Pasal 71 jo pasal 6 ayat (1), ayat (3) huruf a atau huruf e Undang-Undang no 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman sebagaimana telah dirubah dengan UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

“Barang siapa dengan sengaja melakukan memproduksi atau memperbanyak benih, atau menjual atau memperdagangkan benih tanpa persetujuan pemegang HAK PVT,” pungkasnya.

Sementara itu Direktur Produksi PT Agri Makmur Pertiwi Irfan Afandi berharap penyalahgunaan hak PVT ini tidak terulang kembali.

Irfan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan uji morfologi pada varietas tanaman tersebut. Uji tersebut dilakukan pada seluruh karakter tanaman, baik batang, daun, bunga, polong segar, dan polong kering.

“Semua menunjukkan hasil identik terhadap nomor yang diuji. Hal ini membuktikan bahwa benih tersebut adalah benih jenis MP milik PT Agri Makmur Pertiwi yang diganti merk dagang serta dijual kembali,” terangnya.

Kendati demikian, pihak PT Agri Makmur Pertiwi tidak melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan. Sehingga kasus berakhir damai dengan restoratif justice.

Pos terkait