Metaranews.co, News – Kasus penganiyaan oleh anak pejabat Pajak, Mario Dandy Satrio masih hangat jadi santapan informasi.
Setelah sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini pemuda 20 tahun itu harus bersiap dengan hukuman berat.
Pasalnya, Polda Metro Jaya akan memastikan akan menjerat Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dua tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina alias David, dengan pasal paling berat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, setelah kasus ini mendapat perhatian serius, termasuk dari Menko Polhukam Mahfud MD.
“Terkait kasus kekerasan yang dilakukan oleh tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan tersangka dengan pasal yang paling berat,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko, melansir Suara.com, Kamis (2/3/2023).
Meskipun begitu, ia tetap meminta masyarakat UU untuk bersabar dan terus memantau kasus ini. Saat ini, disebutnya penyidik sedang mempelajari kasus sebelum nantinya berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kedua, proses penyidikan belum selesai, kita tahu masih dalam proses, masih berjalan. Polda Metro Jaya akan memproses semua yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia sendiri belum memastikan apakah penyidik akan menerapkan Pasal 354 dan 355 KUHP terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas, seperti yang dikemukakan Mahfud MD.
“Kita tunggu nanti dengan bukti-bukti yang ada kita lakukan proses ini nanti ada titel perkara. Hari ini sedang dilakukan pertemuan dan pembahasan dengan beberapa stakeholder,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan setuju dan mendukung polisi menerapkan Pasal 354 KUHP dan Pasal 355 KUHP terhadap tersangka Mario Dandy.
Dua pasal yang disebutkan Mahfud memiliki ancaman hukuman yang lebih berat dari Pasal 351 KUHP yang diterapkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Pasal 354 KUHP mengatur tentang penganiayaan yang dengan sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Jika mengakibatkan kematian, pelaku diancam hukuman sembilan tahun penjara. Adapun Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman 12 tahun
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu 22 Februari 2023.
Mario Dandy dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsidi Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.