Kejari Jember dan BPJS Ketenagakerjaan Panggil 32 Perusahaan Penunggak Iuran

Metaranews.co, Kabupaten Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember memanggil 32 manajemen perusahaan yang menunggak pembayaran iuran bulanan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemanggilan yang berlangsung di Kantor Kejari Jember tersebut merupakan langkah kolaboratif untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban iuran pekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin, menyampaikan bahwa dari puluhan perusahaan yang dipanggil, hanya sebagian yang merespons positif.

“Dari 32 yang dipanggil karena terkait piutang dengan kategori macet, hanya hadir 8 perusahaan dan menandatangani surat pernyataan komitmen bersedia untuk membayar,” ungkap Dadang.

Ia menjelaskan, langkah ini bukan sekadar penegakan aturan, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja agar tetap mendapatkan jaminan sosial sebagaimana diamanatkan negara.

“Pemanggilan ini semata-mata tujuannya untuk memberikan perlindungan kesejahteraan kepada para pekerja. Karena, mereka akan mendapatkan perlindungan dasar yang diamanatkan oleh negara dan menjaga hak-hak tenaga kerja,” ujarnya.

Dadang juga memberikan apresiasi kepada perusahaan yang menunjukkan itikad baik dengan hadir dan berkomitmen melunasi tunggakan.

“Kami apresiasi niatan baik bagi perusahaan yang telah datang, berarti ada komitmen baik untuk teman-teman pekerjanya,” katanya.

Ia menegaskan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran berpotensi dikenakan sanksi hukum.

“Pemanggilan perusahaan piutang oleh Kejaksaan Negeri Jember adalah sebagai tindak lanjut untuk memberikan ketegasan bahwa perusahaan yang berpiutang dapat dikenakan sanksi hukum apabila tidak membayar kewajibannya,” jelasnya.

Dadang menambahkan, ketidakpatuhan perusahaan akan berdampak langsung terhadap pekerja karena hilangnya manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami bekerja sama dengan Kejaksaan karena diberikan wewenang oleh UU untuk membantu dalam proses operasi dan kepatuhan atas pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutupnya.

Pos terkait