Metaranews.co, Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri mencatat pada pada periode Januari – Oktober 2022, ada sebanyak 187 perkara berkekuatan hukum tetap yang telah diputus.
Dari ratusan perkara tersebut, Kejari Kabupaten Kediri hari ini memusnahkan brang buktinya hari ini, Kamis (24/11/2022).
Kepala Kajari Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia, mengatakan berbagai barang bukti dimusnahkan mulai perkara minuman keras, petasan, senjata tajam, penipuan, Narkotika dan obat terlarang.
“Ada tongkat komandan Jendral palsu perkara penipuan. Total 187 perkara selama Januari-Oktober tahun ini, lumayan meningkat dari tahun lalu pada kategori Pil double L,” kata Chandra, kepada awak media, Kamis (24/11/2022).
Chandra menjelaskan rincian dalam pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hokum tetap terdiri dari sejumlah Narkotika jenis sabu-sabu sejumlah 141,616 Gram dari 36 Perkara.
Dilanjutkan obat keras jenis pil LL 185.766 Butir dari 31 Perkara, Handphone 67 unit dengan masing-masing 67 Perkara. Senjata tajam parang 5 buah dengan 5 perkara, bubuk petasan 6,50 Gram 13 perkara.
Selongsong Petasan sebanyak 155 buah dari 4 perkara, minuman keras sebanyak 260 Botol dari 25 Perkara. 7 potong pakaian, obat-obat kedaluwarsa 1 kardus, dan Minyak Arafuru, nomor Perdana, PC dan Monitor masing-masing 1 perkara.