Ketua dan Anggota Baleg Temui Massa Tolak RUU Pilkada, Habiburokhman: Kira-kira Mau Ngomong Apa?

RUU Pilkada
Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra Habiburokhman saat akan menemui massa aksi tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Suara.com)

Metaranews.co, News – Aksi demontransi menolak pengesahan RUU Pilkada digelar di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Sejumlah perwakilan DPR RI menemui mereka.

Perwakilan tersebut diantaranya Ketua Badan Legislasi DPR Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokman.

Bacaan Lainnya

Wihadi mengatakan, pihaknya sengaja berinisiatif menyambangi para massa yang melakukan aksi depan Gedung DPR RI. Ia memilih bertemu langsung massa ketimbang menerima audiensi di dalam gedung.

“Nggak, nggak. Justru kita mau samperin ke depan,” kata Wihadi sambil berjalan ke depan gedung DPR RI dikutip dari suara.com.

Sementara itu ketika ditanya akan menyampaikan apa ke hadapan massa, Habiburokhman

Sebelum bertemu dengan massa, tampak sejumlah perwakilan DPR RI ini terlihat berkoordinasi dulu dengan anggota kepolisian.

“Itu dia, makanya yang lagi dipikirin mau ngomong apa. Kira-kira mau ngomong apa?” kata Habibur.

Mereka pun semua bergegas turun langsung menenui massa dengan pengawalan ketat kepolisian.

Diektahui ribuan personel gabungan dari TNI-Polri dan Pemda dikerahkan untuk menjaga aksi demonstrai kawal putusan MK hari ini. Gedung DPR RI menjadi salah satu lokasi yang dijaga ketat aparat.

Sebanyak 2.013 aparat gabungan sudah disiagkan untuk menjaga ketat sekitar kawasan Gedung DPR yang bakal digeruduk para pendemo.

Sebagai informasi, sebelumnya MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Namun, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang pada Rabu (21/8/2024).

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.

Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Pos terkait