Metaranews.co, News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hingga Senin (9/9/2024) pukul 12.00 WIB sebanyak 20.325 dari 20.463 calon anggota legislatif (caleg) terpilih telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Dengan begitu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut jumlah caleg terpilih yang sudah menyampaikan LHKPN mencapai 99,32 persen.
Data tersebut sudah termasuk untuk caleg petahana maupun nonpetahana pada DPR RI, DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan DPD RI.
Merujuk pada data yang dimiliki KPK, anggota DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi kelompok paling patuh dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72 persen.
Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 sudah melaporkan LHKPN sementara 55 lainnya belum melapor.
Di sisi lain, caleg terpilih untuk DPR RI mencapai persentase pelaporan sebesar 90,17 persen.
“Dari 580 caleg terpilih, 523 di antaranya telah melaporkan LHKPN, sedangkan 57 lainnya belum melapor,” kata Pahala dilansir dari suara.com.
Untuk caleg terpilih DPD RI mencatat tingkat pelaporan sebesar 82,89 persen. Dari total 152 caleg terpilih, 126 sudah melapor dan 26 masih belum menyerahkan laporan harta kekayaannya.
Meski begitu, KPK masih mendapatkan adanya laporan yang belum lengkap yaitu pada caleg DPR RI sebanyak 26 laporan, DPD RI sebanyak 10 laporan, serta DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sebanyak 209 laporan.
“KPK mengimbau agar seluruh caleg terpilih dapat segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan,” ujar Pahala.
Para caleg terpilih bisa melaporkan LHKPN melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id atau datang ke layanan khusus pelaporan LHKPN calon legislatif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Setelah pelaporan, KPK akan melakukan verifikasi. Jika sudah dinyatakan lengkap, KPK akan memberikan tanda terima.
“Tanda terima ini menjadi penting, karena menurut Surat Edaran KPU Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 serta Pasal 53 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, terkait pelaporan LHKPN untuk persiapan pelantikan, menegaskan caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan dari KPK kepada KPU setempat, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” tutur Pahala.
Lebih lanjut, jika hingga batas waktu tersebut tanda terima belum diserahkan, caleg terpilih harus mengajukan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Namun, jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan.