Metaranews.co, News – Elite Partai Politik angkat suara soal KPU yang dinilai melakukan tindakan melawan hukum dan diminta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024.
Beberapa elite partai politik, mengatakan jika putusan yang dikeluarkan PN Jakpus ini tidak mempertimbangkan hal lain dan menimbulkan kekacauan hukum.
Respon Elite Partai Politik
Seperti yang disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP M Rifqinizamy Karsayuda, ia menilai putusan yang dikeluarkan oleh PN Jakpus, menghukum KPU dan meminta untuk menunda Pemilu 2024 tidak bisa langsung dieksekusi.
Hal itu disebabkan, putusan tersebut berdasarkan gugatan perdata.
“Menurut saya, putusan perkara perdata tidak serta merta memiliki titel eksekutorial untuk dieksekusi guna menunda tahapan pemilihan tata usaha negara,” kata Rifqinizamy, melansir Suara.com, Jumat (3/3/2023).
Dirinya pun menyebut, jika PN Jakpus telah mengeluarkan putusan yang sia-sia.
“Dan karena itu, putusan itu menurut saya bisa jadi merupakan putusan yang sia-sia yang dilakukan oleh pengadilan,” lanjutnya.
Ia juga sangat menyayangkan putusan pengadilan tersebut, karena putusan pengadilan memberikan kepastian hukum bagi Partai Prima di satu sisi.
Namun kemudian menghadirkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
“Hal itu menimbulkan kerancuan hukum, di mana nanti kerugian perdata pihak prima yang tertuang dalam putusan, kami diperintahkan mengulang tahapan yang ada,” katanya.
Menurutnya, konsekuensi dari mengulang tahapan yang sudah dilakukan tentu mengulur waktu atau disebut oleh partai sebagai penundaan Pemilu dari 2024 ke 2025.
Jika hal itu terjadi, akan banyak persoalan konstitusional yang akan dihadirkan, antara lain lembaga negara yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2024, tidak mendapatkan upaya hukum untuk diperpanjang melalui putusan pengadilan.
“Oleh karena itu, sekali lagi saya sangat menyayangkan putusan pengadilan ini. Menurut saya, putusan pengadilan ini jauh dari aroma keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum sebagai dasar ajaran hukum itu sendiri,” pungkasnya
PKS sebut Putusan PN Jakpus Salah Alamat
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juta turut mengecam putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menunda pelaksanaan pemilu 2024.
Melalui Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan Advokasi PKS Zainudin Paru, ia mengatakan jika gugatan yang diajukan Partai Prima merupakan Gugatan Perlawanan Hukum (PMH) yang menyatakan pihak Prima dirugikan secara perdata, namun ternyata tidak demikian dengan pihak lain.
Dirinya menilai gugatan yang diajukan Partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga salah alamat.
“Seharusnya PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) memeriksa dan memutus SK KPU. Bukan wilayah PN,” kata Zainudin dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan tahapan pemilu sudah dimulai dan tidak bisa diganggu karena isu satu partai.
“Terkait pemilu berjalan atau ditunda itu kewenangan MK,” kata Mardani.
Berdasarkan hal itu, Mardani menilai putusan PN Jakpus tidak dapat menghalangi KPU dalam menjalankan tugasnya untuk melaksanakan tahapan Pemilu 2024.
“Oleh karena itu, keputusan ini tidak menghalangi KPU dalam menjalankan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” kata Mardani.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat putuskan KPU melanggar hukum, perintahkan Pemilu 2024 ditunda.
Perintah untuk menunda Pemilu 2024 ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai, pihak terkait memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima terhadap KPU setelah dinyatakan tidak dapat ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
KPU ‘Dihukum’, Pemilu 2024 Minta Ditunda
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan putusan menghukum KPU yang menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.
Putusan itu dikeluarkan atau digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023). Setelah sebelumnya, Pihak Prima mengajukan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.