KPU Jatim: Pilkada di Lima Daerah Diikuti Calon Tunggal

Calon Tunggal di Pilkada 2024
ilustrasi untuk Pilkada 2024 (freepik)

Metaranews.co, News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) memastikan lima daerah akan melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan calon tunggal.

”Iya (calon tunggal) karena tidak ada perpanjangan pendaftaran lagi,” kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam seperti dilansir dari Antara.

Bacaan Lainnya

Masa perpanjangan pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah di lima kabupaten/kota telah berakhir pada Rabu (4/9/2024).

Perpanjangan tersebut dikhususkan bagi daerah yang hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU namun selama perpanjangan itu tidak ada satu pun yang mendaftar.

”Sampai 4 September 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada satu pun bakal pasangan calon yang mendaftar di lima kabupaten/kota,” ujar Choirul Umam.

Karena tidak ada yang mendaftar, dipastikan bahwa hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU kabupaten/kota setempat.

Apabila nanti bakal pasangan calon itu ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 September, artinya hanya akan ada pasangan calon tunggal melawan kotak kosong di lima kabupaten/kota Jatim.

Menurut Umam, meski nanti diikuti satu pasangan calon di lima kabupaten/kota Jatim mereka tetap mendapatkan jatah waktu kampanye.

”Karena para pasangan ini tetap harus bisa merebut hati pemilih supaya tidak kalah dengan kotak kosong,” terangnya.

Mereka yang saat ini menjadi bakal pasangan calon tunggal meliputi Eri Cahyadi-Armuji (Kota Surabaya), Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Djatmiko (Ngawi), Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi (Kota Pasuruan), M. Nur Arifin-Syah Muhammad Nata Negara (Trenggalek), serta Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif (Gresik).

Pos terkait