KPU Kabupaten Kediri Tetapkan 2 Pasangan Calon di Pilbup Kediri

Foto: KPU Kabupaten Kediri saat menetapkan dua pasangan calon untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kediri 2024. (Anis/metaranews)
Foto: KPU Kabupaten Kediri saat menetapkan dua pasangan calon untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kediri 2024. (Anis/metaranews)

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menetapkan dua pasangan calon untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kediri 2024.

Dua pasangan calon tersebut yakni Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Maria Ulfa (Dhito-Dewi) dan Deny Widyanarko dan Mudawamah (Deny-Mudawamah).

Bacaan Lainnya

Keduanya telah ditetapkan sebagai pasangan calon di Pilbup Kediri 2024, setelah melakukan berbagai tahap persyaratan seperti administrasi dan pemeriksaan kesehatan.

Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim, mengatakan setelah penetapan pasangan calon ini, keduanya akan diundi untuk mengambil nomor urut guna pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Selanjutnya dua paslon akan melaksanakan tahapan berikutnya yaitu pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024, pukul 19.00 WIB bertempat di gedung Bagawanta Bahari, ” kata Nanang, Minggu (22/9/2024).

Nanang menyampaikan, KPU telah mencermati berbagai syarat sebelum penetapan kepada kedua pasangan calon, mulai dari syarat administrasi hingga tanggapan masyarakat.

Nanang menambahkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 itu juga diwajibkan menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) maksimal tanggal 24 September 2024.

Selanjutnya, KPU juga memberikan batasan waktu kepada dua pasangan calon untuk melakukan kampanye selama 60 hari mulai tanggal 25 September, sampai 23 November 2024.

(Advertorial KPU Kabupaten Kediri) 

Pos terkait