KPU RI Pastikan Dokumen Pencalonan Anggota Legislatif Bisa Diakses Publik

calon anggota legislatif
Simulasi pelaksanaan pemilu. (Sumber foto by Suara.com)

Metaranews.co, News – Pencalonan anggota legislatif sudah dibuka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) memastikan dokumen pencalonan bisa diakses oleh publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU, Idham Holik. Ia menjelaskan, informasi tersebut bisa diakses publik karena pihaknya menerapkan sistem digital.

Bacaan Lainnya

Idham melanjutkan, dokumen pencalonan anggota legislatif yang masuk dalam kategori dokumen nonrahasia dapat diakses oleh publik.

“Kami pastikan dalam tahapan pencalonan ini sepenuhnya menggunakan digitalisasi, sehingga nantinya dapat diakses publik,” kata Idham, melansir Suara, Kamis (4/5/2023)

“Terutama dokumen yang tidak dikategorikan sebagai ‘dokumen rahasia’,” tambah Idham.

Sebagai informasi, tahapan menjelang Pemilu 2024 sudah memasuki tahap pendaftaran bakal calon anggota legislatif yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

Proses pendaftaran bakal calon legislatif harus diawali dengan penyerahan daftar dari pimpinan partai politik peserta pemilu.

Nantinya, dokumen pengajuan daftar caleg akan disampaikan melalui Sistem Informasi Kandidat (Silon) online. Setelah itu, parpol peserta pemilu dapat mengirimkan formulir pengajuan daftar calon secara fisik ke KPU.

Menjelang tahun politik, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus berjalan.

Penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) membuka pendaftaran calon anggota legislatif (Bacaleg).

Pendaftaran Bacaleg ini untuk DPR, DPRD, dan DPRD RI. Pendaftaran sudah dimulai hari ini, Senin (1/5/2023) sampai dengan tanggal 14 Mei 2023.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut, Bacaleg DPR RI di seluruh daerah pemilihan (dapil) akan didaftarkan oleh pimpinan pusat Partai Politik (parpol).

Kemudian untuk di provinsi juga didaftarkan oleh pengurus parpol setingkat. Dirinya menjelaskan, caleg anggota DPR RI untuk seluruh daerah pemilihan (dapil), dan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik ke Kantor KPU RI.

Lalu, untuk caleg anggota DPRD provinsi, masing-masing pengurus parpol provinsi mendaftarkannya ke KPU provinsi masing-masing.

Sementara untuk pendaftaran caleg anggota DPD RI, Hasyim menegaskan, hanya bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang telah diajukan ke KPU provinsi yang bisa didaftarkan.

Seperti biasa, dengan tata cara pendaftaran tahapan pemilu sebelumnya, KPU akan melayani pendaftaran DPRD Pemilu 2024 dengan operasional mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB pada 1-13 Mei 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *