Kronologi Kasus Perselingkuhan ASN Mojokerto dengan Honorer, Digerebek Suami Saat di Rumah Kosong

Kasus Perselingkuhan ASN Mojokerto
ilustrasi untuk kasus perselingkuhan (freepik)

Metaranews.co, News – Warga Jawa Timur dihebohkan dengan kasus perselingkuhan ASN Mojokerto dengan pegawai honorer. Cek kronologinya di bawah ini.

Kronologi

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, berinisial RPSW (34) diduga berselingkuh dengan pria pegawai honorernya berinisial IM (40).

Bacaan Lainnya

Ia digerebek oleh suaminya, RF (35), saat sedang bersama seorang pria yang juga rekan kerjanya di Pemkab Mojokerto, berinisial IM (40).

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Suami RPSW yang curiga dengan perilaku istrinya, memutuskan untuk membuntutinya sepulang dari kantor.

Dengan bantuan beberapa rekannya, RF mengikuti RPSW dan IM hingga ke sebuah perumahan kosong di Desa Sambiroto, Kecamatan Soko, Kabupaten Mojokerto.

Setelah memastikan keduanya masuk ke dalam rumah, RF dan timnya mendobrak pintu dan mendapati RPSW dan IM dalam kondisi tidak berbusana.

Pasangan selingkuh tersebut kemudian dibawa ke Kantor Desa Sambiroto oleh warga dan perangkat desa setempat untuk dilakukan mediasi.

Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kata damai.
RF kemudian melaporkan dugaan perzinaan yang dilakukan istrinya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Bupati Mojokerto. Inspektorat Kabupaten Mojokerto diperintahkan untuk mengumpulkan bukti dan melakukan investigasi terhadap dugaan perselingkuhan tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko menyatakan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Pemkab Mojokerto tengah memeriksa kasus tersebut.

“Sikap Pemerintah Kabupaten Mojokerto jelas, tadi saya sudah panggil BKPSDM dan Inspektorat untuk menindaklanjuti polemik yang berkembang di masyarakat terkait perselingkuhan ini,” ungkapnya dilansir dari suara.com.

Jika terbukti melakukan perzinaan, artinya ada dua yang dilanggar, yakni kode etik dan disiplin.

“Kalau ini sesuai fakta itu ada pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin. Itu yang kita akan dalami. Dan Inspektorat mulai besok sudah menurunkan timnya untuk memanggil pihak-pihak terkait, nanti akan segera dilaporkan ke Ibu Bupati dalam waktu tidak terlalu lama,” katanya.

Leboh lanjut, Teguh mengungkapkan pemeriksaan ini membutuhkan waktu paling lama 5 hari. Nantinya hasilnya dilaporkan ke Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.

“Ini respons cepat yang diberikan Pemerintah Kabupaten Mojokerto terkait permasalahan yang melibatkan oknum PNS dan honorer yang betugas di Bagian Administrasi Pembangunan tersebut. Jika faktanya seperti itu (dugaan), hukuman untuk oknum PNS tersebut bakal dikaji,” ujarnya.

Terkait hukuman yang didapatkan, Teguh menyampaikan masih menunggu hasil pemeriksaan. Pastinya, kata dia, Pemkab Mojokerto tidak akan main-main terhadap pelanggaran disiplin.

“Apalagi dua-duanya juga punya pasangan. Itu salah satu yang mungkin memberatkan bagi mereka. Di Polres (laporan) terkait pidana, ada KUHP. Kami berangkat dari aturan sendiri. Jadi di Polres jalan, kita juga sama-sama jalan. Saya tidak ingin semakin berpolemik di masyarakat dan seolah pemerintah daerah abai,” tegasnya.

Pos terkait