Kronologi PNS Mojokerto Selingkuh Digerebek Suami, Ternyata Berawal dari Ini

PNS Mojokerto
ilustrasi perselingkuhan (freepik)

Metaranews.co, News – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Mojokerto, berinisial RPSW (34), digerebek suaminya, RF, bersama pria idaman lain (PIL), IA (40). Setelah menjalani sidang kode etik, RP dijatuhi sanksi moral oleh Pemkab Mojokerto.

Diketahui, sosok RPSW merupakan warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, dan bekerja di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mojokerto.

Sementara, selingkuhannya berinisial IA, berusia 40 tahun, berasal dari Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, dan bekerja sebagai tenaga honorer.

Keduanya digerebek oleh AR, suami sah RPSW, yang sudah mencurigai perilaku istrinya selama beberapa waktu terakhir. AR bersama rekannya kemudian membuntuti istrinya dan memergoki keduanya di salah satu rumah tersebut.

“RP sudah menjalani sidang etik. Sanksinya berupa sanksi moral, termasuk pernyataan penyesalan baik lisan maupun tertulis dari yang bersangkutan. Semua tahapan telah dilalui,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko dilansir dari suara.com.

Teguh menjelaskan bahwa RP diwajibkan untuk menyampaikan surat permintaan maaf secara tertulis kepada Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, pada sidang etik kedua.

Lebih lanjut sidang tersebut akan digelar setelah Bupati Ikfina mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai sanksi moral yang akan dijatuhkan kepada RP.

Selain itu, Pemkab Mojokerto juga memberikan sanksi kepada IA, yang merupakan pegawai honorer di Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab, dengan pemutusan kontrak kerja.

Teguh menambahkan, hingga kini kepala bagian tempat IA bekerja belum mengeluarkan surat pemutusan kontrak tersebut.

“Saya sudah meminta kepala bagian terkait untuk segera mengeluarkan SK pemutusan kontrak, paling lambat minggu ini,” ujarnya.

Sebelumnya, RP digerebek oleh suaminya, RF, pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Perum Griya Dahayu, Kecamatan Sooko, Mojokerto.

RF, yang curiga dengan gerak-gerik istrinya, mendatangi rumah tersebut bersama beberapa rekannya untuk memastikan kebenarannya.

Setibanya di sana, mereka menemukan dua motor terparkir di teras rumah. RF kemudian mendobrak pintu rumah dan kamar, dan mendapati istrinya bersama IA.

Melihat kejadian tersebut, RF merasa syok dan menangis. IA sempat mencoba melarikan diri, tetapi berhasil diamankan oleh warga setempat.

RP dan IA kemudian dibawa ke Kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi bersama RF.

Proses mediasi ini melibatkan Kepala Desa Sambiroto, petugas Polsek Sooko, dan Bhabinsa Sambiroto.

Namun, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga RF melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satresrim Polres Mojokerto.

Adapun menurut penuturannya, kasus tersebut terjadi berawal dari keduanya yang merupakan rekan kerja.

Sampai saat ini, polisi belum menetapkan RP dan IA sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinaan tersebut.

 

Pos terkait