Kuli Bejat, Cabuli Keponakan Sejak SD dengan Iming-iming Uang Rp 10 Ribu

metaranews.co
Pelaku pencabulan terhadap keponakannya. (dok Polrestabes Surabaya)

Metaranews.co, Surabaya – Entah setan apa yang menyusupi pikiran ST, warga Wonokromo, Kota Surabaya. Pria 49 tahun tega mencabuli keponakannya Rindu (nama samara,red) sendiri sejak umur 12 tahun atau kelas 6 sekolah dasar (SD). Bahkan aksi bejatnya ini dilakukan selama 4 tahun hingga Rindu kini duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menerangkan bahwa aksi bejat ST itu diketahui pertama kali oleh kakak Rindu melalui pesan whatsapp dari pelaku ke korban. Mirzal mengatakan kakak korban curiga denga isi chatting itu dan meminta Rindu untuk berkata jujur.

Bacaan Lainnya

“Ada bahasa-bahasa yang seharusnya tidak dibicarakan oleh pasangan yang bukan suami istri, sehingga kakaknya curiga,” terangnya.

Rindu pun akhirnya menceritakan kepada kakaknya tentang kelakukan pamannya sejak kelas 6 SD hingga saat ini.

Aksi bejat tersebut sudah dilakukan selama 4 tahun mulai korban kelas 6 SD hingga menginjak bangku SMA. Kakak korban pun murka dan melaporkan ini kepada kepolisian.

“Selama melakukan perbuatan tega tersebut, tersangka selalu memilih dua tempat, yakni di rumahnya atau di rumah korban. Tersangka memilih di rumahnya jika kondisi kosong. Sementara aksi asusila itu dilakukan di rumah korban jika orang tua korban tidak ada,” imbuh MIrzal.

Modus yang dilakukan kuli bangunan itu ialah dengan cara memberikan iming-iming uang terhadap korban sebesar Rp 10 ribu sampai dengan Rp 200 ribu. Apabila Hasrat pelaku tidak dipenuhi, maka ST mengancam untuk membongkar aib Rindu bahwa telah berhubungan badan.

“ST ini sudah beristri dan memiliki anak. Jadi sebenarnya miris dengan kejadian-kejadian seperti ini,” imbuhnya.

Sementara itu, penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan melakukan pendampingan psikologis untuk menangani trauma korban.

Kini pelaku bejat tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *