Malang Corruption Watch Endus Dugaan Korupsi Tunjangan Pimpinan DPRD Kota Batu

metaranews.co
Ilustrasi DPRD Kota Batu.

Metaranews.co, Malang- Aktivis antikorupsi Malang Corruption Watch (MCW) mencium aroma dugaan penyelewengan dana di Kota Batu. Tepatnya, terkait dugaan penyelewengan dana anggaran tunjangan perumahan untuk pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu. Angkanya pun cukup menggiurkan yaitu pimpinan DPRD Kota Batu bisa mendapatkan Rp 22 juta sampai dengan Rp 27 juta tiap bulan selama menjabat 2021.

Tunjangan ini ialah tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang ketua DPRD dan tiga wakil ketua DPRD Kota Batu. Kursi ketua DPRD mendapatkan Rp 27 juta. Sedangkan ketiga wakil ketua DPRD Kota Batu sebesar Rp 22 juta.

Bacaan Lainnya

Raymond Tobing bidang Monitoring Hukum & Peradilan MCW menerangkan bahwa selama 2020-2021 dana yang dikeluarkan untuk tunjangan khusus pimpinan DPRD Kota Batu mencapai Rp 2,1 miliar.

”Alangkah lebih baiknya, jika dana itu dibuat untuk masyarakat miskin atau untuk kepentingan publik lainnya. Lagipula, secara hukum itu melanggar aturan,” terang Raymond.

Padahal, pimpinan legislatif ini telah mendapatkan rumah dinas sejak menjabat pada 2015. Namun, selama mereka menjabat, mereka tidak menempati rumah dinas itu sehingga mendapat kompensasi tunjangan perumahan. Ia berpendapat bahwa apabila rumah dinas telah disediakan, maka tunjangan perumahan tidak boleh dialokasikan.

Raymond menyebutkan total ada 3 unit rumah dinas untuk pimpinan dewan ini. Diketahui pembayaran ini telah dilakukan pada 23 Oktober 2015 dengan nilai sebesar Rp 8,5 miliar.

MCW juga menemukan pengadaan perabotan atau meubelair di rumah jabatan pimpinan dewan sebanyak dua kali pada TA 2015 sebesar Rp 560 juta  dan TA 2016 sebesar Rp 167 juta melalui Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Batu. Ternyata pihaknya menemukan pimpinan dewan ini tidak menempati rumdin sejak 2020 dan justru meminta pemerintah daerah mengalokasikan tunjangan perumahan.

”Seharusnya, kalau sudah dapat rumah dinas, ya ngapain dianggarkan lagi untuk tunjangan perumahan,” ujarnya.

Di sisi lain, alih-alih menolak, Pemkot Batu malah mengakomodir permintaan Pimpinan DPRD. Pada tahun Tahun Anggaran (TA) 2020, Pemerintah Daerah Kota Batu merealisasikan belanja tunjangan perumahan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebesar Rp 4,3 miliar dan sebesar Rp 618 juta untuk tunjangan perumahan kepada Pimpinan DPRD.

Lebih lanjut, BPK menginstruksikan Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Batu untuk menyetop dana tunjangan perumahan dan meminta pimpinan DPRD segera menempati rumdin yang telah disediakan dari milyaran uang rakyat.

Usai adanya instruksi itu, realisasi belanja anggaran tunjangan itu kembali dilakukan pada 2021 sebesar Rp 8,2 miliar atau meningkat sebesar 50 persen dari realisasi anggaran tunjangan perumahan DPRD pada 2020.

”Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah dan juga mengindikasikan adanya upaya pembangkangan terhadap kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK,” tegasnya.

MCW juga menilai Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Batu telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU 15/2004 tentang BPK. Pembangkangan terhadap rekomendasi BPK yang mengakibatkan kerugian keuangan negara ini juga diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kedua, Bahwa terdapat selisih belanja antara nilai tunjangan perumahan yang ditetapkan dalam SK Walikota Batu Nomor 188.45/405/KEP/422.012/2020 yang mengatur tentang besaran hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD TA 2021 dengan hasil perhitungan Appraisal pihak ketiga.

Berdasarkan nilai tunjangan yang ditetapkan dalam SK Walikota, besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 27,2 Juta, dan Anggota sebesar Rp 22,6 Juta di setiap bulannya.

Sementara hasil perhitungan appraisal menyebut standar biaya untuk tunjangan wakil ketua adalah Rp 19,9 Juta dan Anggota Rp 12,7 Juta setiap bulannya. Implikasinya, dari 8,2 Miliar realisasi belanja untuk tunjangan perumahan DPRD tahun 2021, terdapat selisih sebesar Rp 2,1 Milyar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK juga menunjukkan bahwa sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 18 April 2022, Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Batu masih merealisasikan belanja sebesar Rp. 308 Juta untuk tunjangan perumahan Pimpinan DPRD Kota Batu TA 2022.

Dari semua itu, MCW mendesak BPK harus segera melaporkan kepada pihak yang berwenang (vide. Pasal 9 Ayat (1) Peraturan BPK 2/2017). KPK RI juga dinilai melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2,1 Miliar pada tahun 2022.

”KPK juga berhak untuk mengusut kasus tersebut sebagaimana ketentuan yang termaktub dalam Pasal 11 UU 30/2022 jo. UU 19/2019,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *