Masalah Pendidikan di Kediri Menurut YLPA, Belum Ramah Siswa hingga Kurangnya Hak Pendidikan Agama

Metaranews.co
Siswa mendapatkan pelajaran di sekolah (Istimewa)

Metaranews.co, Kediri – Ketua Dewan Pengawas Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Kota Kediri, Heri Nurdianto di Hari Pendidikan Nasional ini menyebut, di kota dan Kabupaten Kediri satuan pendidikan masih harus meningkatkan program sekolah ramah anak. 

Menurut Heri pendidikan di kota dan Kabupaten Kediri dianggap belum sepenuhnya memberikan keamanan dan kenyamanan untuk para siswa, hal ini sejalan dengan masih banyaknya siswa yang mengalami perundungan, kekerasan seksual dan menjadi korban kebijakan intoleransi di sekolah. 

Bacaan Lainnya

“Seperti diketahui di Kediri ini kasus perundungan juga masih selalu ada, kasus kekerasan seksual seperti bulan lalu juga masih terus ada, ini perlu ada tindakan khusus dari Pemda agar satuan pendidikan mau bekerja keras untuk kasus-kasus seperti itu,” ujarnya kepada Metara (2/5/2023). 

Heri juga menyebut selain sekolah ramah anak, berdasarkan data-nya ratusan anak di kediri juga mengalami pengabaian hak untuk mendapatkan pendidikan agama terutama yang bersekolah pada satuan satuan pendidikan berbasis agama. 

“Mereka tidak mendapatkan materi pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan tidak  diajar oleh guru yang seagama. Padahal kewajiban memberikan pendidikan agama kepada peserta didik sesuai agama yang dianut dan diajar oleh  guru pendidikan agama adalah amanat peraturan perundang undangan,” jelas Heri. 

Heri juga menyebut Pemda diharapkan bersikap tegas terhadap satuan satuan pendidikan yang melanggar amanat peraturan perundang undangan tersebut.  

“UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak misalnya, pasal 43 menyebutkan perlindungan hak anak dalam memeluk agamanya meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak,” ujarnya. 

Karena ada di Undang-undang Heri berharap Pemda bersikap tegas terhadap satuan satuan pendidikan yang melanggar amanat peraturan perundang undangan tersebut dengan memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam hal ini kami juga akan melakukan komunikasi dengan Dinas-dinas terkait agar pemerintah baik di kota atau Kabupaten Kediri menindaklanjuti hal ini,” tukasnya. 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *