Menaker Sebut UMP 2025 Diumumkan Paling Lambat Awal Desember 2024

UMP 2025
Ilustrasi untuk besaran upah minimum provinsi (Freepik)

Metaranews.co, News – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa formulasi Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 akan diumumkan paling lambat awal Desember 2024.

“Saya targetkan rumusannya selesai akhir bulan ini. Namun, untuk finalisasi, masih menunggu arahan lebih lanjut. Targetnya, akhir bulan ini atau awal bulan depan,” ujar Yassierli suara.com.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, pihaknya baru saja melaporkan progres penyusunan UMP 2025 kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia menegaskan bahwa formulasi tersebut akan dibuat sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Setelah finalisasi, formulasi itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dan menjadi pedoman bagi para kepala daerah.

“Kami sedang merumuskan sesuai arahan Presiden. Setelah itu, kami akan melaporkan kembali untuk persetujuan terakhir, sebelum Permenaker diedarkan kepada para gubernur,” jelasnya.

Sebelumnya, Menaker menekankan bahwa filosofi UMP 2025 harus menyeimbangkan peningkatan penghasilan pekerja dengan tetap mempertahankan daya saing usaha.

“Titik temu ini harus dicapai dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi kita saat ini, termasuk faktor-faktor lainnya,” ujar Yassierli

Proses penyusunan UMP 2025 ini diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlangsungan dunia usaha di Indonesia.

Adapun Menaker mengatakan UMP 2025 merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta mempertimbangkan berbagai masukan dari para pihak terkait termasuk serikat pekerja.

Yassierli menyebut, aturan mengenai UMP 2025 termasuk ketentuan formulasi perhitungan akan dikeluarkan akhir bulan ini, atau paling lambat awal Desember 2024.

“Saya punya target akhir bulan ini, paling lambat awal bulan depan. Semoga awal bulan depan peraturan menterinya bisa keluar,” katanya.

Sekadar informasi, berdasarkan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, UMP harus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.

Namun, pada tahun ini kondisinya berbeda sehubungan adanya keputusan MK terkait uji materi Undang-undang Cipta Kerja.

Pos terkait