Metaranews.co, News – Belum ada kenaikan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, pada 2025 mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
“2025 kami belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS, saya rasa kalau dilihat dari kondisi keuangannya, 2025 seharusnya masih (tetap),” kata Budi Gunadi dilansir dari Antara.
Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan diisukan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Di samping itu adanya isu yang menyebutkan defisit anggaran dan gagal bayar yang ada pada BPJS Kesehatan kian memperkuat adanya isu kenaikan iuran.
Meski demikian, Ali Ghufron Mukti Direktur Utama BPJS Kesehatan menyatakan, aset neto BPJS Kesehatan masih sehat, meski ada risiko defisit. Dia juga memastikan pihaknya lancar dalam membayar rumah sakit pada 2025.
Ghufron menambahkan, kepercayaan publik yang tinggi dan pemakaian atau utilisasi layanan BPJS yang semakin masif menjadi penyebab risiko defisit, di mana kini sekitar 1,7 juta orang per hari menggunakan layanan tersebut.
Terkait kenaikan iuran, sebagaimana pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa per dua tahun kenaikan iuran dibolehkan, namun perlu dievaluasi terlebih dahulu.
Maksimum 30 Juni atau 1 Juli 2025, iuran atau tarifnya akan ditetapkan.
“Bisa naik, bisa tetap, ini kan senario. Tapi, kalau BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan yang bikin regulasi ya,” kata Ali Ghufron Mukti.