Menko Pangan Pastikan Beras Medium dan Premium Tak Kena PPN 12 Persen

PPN 12 Persen
ilustrasi beras premium yang disebut bakal kena PPN 12 Persen (Freepik)

Metaranews.co, News – Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi terkait pemberlakuan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, mengatakan bahwa beras premium akan terkena potongan pajak baru itu.

Beras premium adalah jenis beras dengan mutu terbaik sesuai SNI, dengan persentase derajat sosoh minimal 95 persen. Beras ini di pasaran dijual dengan harga Rp15 ribu sampai Rp16 ribu per kilogram.

Bacaan Lainnya

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Pangan RI Zulkifli Hasan membantah kenaikan beras medium dan premium lantaran terkena dampak PPN 12 persen.

Hal tersebut disampaikan ketika melakukan kunjungan ke pAsar Dukuh Kupang, Jumat (20/12/2024) bersama Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Zulhas pun menegaskan bahwa beras premium dan medium tidak akan terkena imbas kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen.

“Nggak ada (kenaikan). Medium dan premium nggak ada. Semuanya aman,” terangnya.

Tak hanya itu, Zulhas juga memastikan bahwa harga kebutuhan pangan tidak terkena kenaikan pajak apapun.

“Mau medium dan premium, sama harganya. Tidak ada tambahan PPN 12 persen,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Zulhas menyebut bahwa PPN baru itu berimbas hanya pada beras khusus. Adapun beras khusus yang dimaksud berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2023, mencakup beras ketan, beras merah, beras hitam, beras varietas lokal, beras fortifikasi, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Sedangkan beras umum meliputi beras pecah kulit dan beras sosoh.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan beras premium menjadi salah satu bahan pokok yang akan kena pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Budi mengatakan, beras premium masuk dalam kategori barang yang dikenakan PPN 12 persen, karena bahan tidak masuk dalam kategori kebutuhan masyarakat pada umumnya.

“Yang kebutuhan masyarakat umum kan bukan yang premium ya,” ujar Budi.

Oleh sebab itu, naiknya PPN menjadi 12 persen tidak akan mengerek harga pangan di atas harga eceran tertinggi (HET), termasuk beras premium.

Adapun harga rata-rata nasional beras premium untuk eceran saat ini Rp 15.450 per kilogram. “Saya kira enggak (mengerek harga eceran tertinggi),” katanya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pos terkait