Miris! Banyak Pramusaji Angkringan SLG Kediri Masih di Bawah Umur

Angkringan SLG Kediri
Caption: Petugas Satpol PP Kabupaten Kediri melakukan operasi non-yustisi di kawasan Simpang Lima Gumul, Kamis (3/7/2025). Doc: Satpol PP Kabupaten Kediri

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri kembali menemukan kasus pekerja di bawah umur, dalam operasi non-yustisi yang menyasar angkringan di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Kamis (3/7/2026) dini hari.

Temuan ini menjadi sorotan atas praktik mempekerjakan anak di bawah umur, yang ternyata masih terjadi di wilayah Kabupaten Kediri.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menyebut bahwa dalam operasi ini ada lima anak di bawah umur yang diamankan dari empat lokasi angkringan berbeda.

Tiga lokasi berada di sekitar Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kediri, sementara satu lainnya di sekitar Fave Hotel.

Kelima anak tersebut berinisial NZ (16) asal Kecamatan Ngasem, DRI (17) asal Kecamatan Gurah, BA (16) asal Kecamatan Pesantren, CAE (16) asal Kecamatan Kota, dan FRA (17) asal Kecamatan Pesantren.

“Kami memberikan penanganan dan pembinaan khusus kepada pemilik angkringan yang mempekerjakan pramusaji masih di bawah umur,” ujar Kaleb.

Praktik mempekerjakan anak di bawah umur jelas melanggar UU No 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang Ketenagakerjaan, yang dapat dikenakan sanksi pidana bagi pengusaha atau perusahaan.

Dari keterangan para pekerja anak, alasan utama mereka bekerja adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Tidak ada unsur (paksaan) dari orang tua, murni karena faktor kesulitan ekonomi keluarga,” ungkap Kaleb.

Selain penemuan pekerja di bawah umur, operasi ini juga mendapati beberapa pelanggan dan pemilik angkringan yang mengonsumsi minuman beralkohol, serta pramusaji yang mengenakan pakaian tidak sopan.

“Kami memberikan binaan kepada pemilik angkringan serta karyawan tersebut, dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan tidak memakai pakaian seksi lagi,” tutup Kaleb.

Pos terkait