MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres 70 Tahun

Sidang Mahkamah Konstitusi soal gugatan batas usia capres-cawapres, Senin (23/10/2023). (suara)

Metaranews.co, News – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran HAM pada perkara 102/PUU-XXI/2023.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi diajukan oleh tiga orang, yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro Atas yang tergabung dalam aliansi pengacara pengawal demokrasi dan HAM ’98.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023) dikutip Suara.

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” tambah dia.

Dalam gugatannya, pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf q dan d tentang persyaratan calon presiden dan wakil presiden harus bebas dari persoalan hak asasi manusia.

Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah Konstitusi mengubah pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi ‘umur minimal 40 tahun dan maksimal usia 70 tahun dalam proses pemilu’.

Selain itu, pemohon juga meminta agar MK memperluas norma pasal 169 huruf d UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan ‘tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi’.

Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.

Pos terkait